Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia menilai, pengajuan praperadilan Ketua DPR, Setya Novanto, atas statusnya sebagai tersangka E KTP janggal.
"Kan kita juga mempertanyakan (mengapa pengajuan) praperadilan lama sekali. Ini kan dari 17 Juli ke 4 September, Selama satu setengah bulan ini," kata dia di sebuah diskusi di D Hotel Setiabudi, Jakarta Pusat, Minggu (10/9/2017).
Mantan kader partai beringin ini pun menuding ada intrik di balik lamanya sang Ketum Golkar itu mendaftarkan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Advertisement
"Seperti berbau adanya skenario konsipirasi berjalan," jelas dia.
Doli membeberkan, beberapa peristiwa mendukung dugaanya. Ia mencontohkan pembentukan pansus hak angket, lalu penyerangan Novel Baswedan yang secara mendadak.
Doli juga menyoroti pertemuan Novanto dengan Hatta Ali (Hakim MA) di Surabaya. Ia mensinyalir ada lobi-lobi soal pengujian undang-undang perpanjangan masa jabatan hakim.
"Kalau praperadilan (Setnov) dimenangkan, ya otomotatis undang-undang perpanjangan (masa jabatan hakim) disahkan," tuding Doli.
Menurutnya, skenario praperadilan ini secara tidak langsung bertepatan dengan akhir masa kerja Pansus Hak Angket KPK.
"Jadi kalau seandainya (Novanto) menang, ini akan menguatkan DPR dan Pansus untuk semakin yakin bahwa KPK tidak benar kerjanya menetapkan tersangka tidak benar," jelas Doli.
Dia berharap, KPK bisa mengungkap kasus E KTP dengan tuntas. Hal tersebut disebut menjadi momentum baik akan nasib pemberantasan korupsi di negeri ini.
"Jadi kalau KPK, dalam hal ini proses E KTP, tidak serius, maka taruhannya KPK akan dibubarkan. Kalau memang KPK bisa menunjukan bukti cukup dan tuntaskan ini, momentum pekerjaan pemberantasan korupsi cerah," pungkas Doli.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
KPK Siap
KPK sendiri menyatakan siap menghadapi praperadilan Setya Novanto.
"Jadi sedang kita pelajari. Tentu itu akan kita hadapi apa saja yang dimohonkan di sana. Karena menurut pandangan kami, semua sudah clear secara hukum," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9 September 2017).
Sidang praperadilan Setya Novanto dijadwalkan digelar pada Selasa 12 September 2017. Febri menyebut, KPK sudah memiliki sejumlah bantahan dari poin permohonan yang diajukan Setya Novanto.
"Misalnya terkait keabsahan penyidik yang dari non-Polri atau Kejaksaan, apakah mengacu pada KUHAP atau UU KPK, tentu kita sudah konfirmasi betul soal itu. Apalagi MK menegaskan KPK bisa mengangkat penyidik sendiri," jelas dia.
Advertisement