Sukses

Sebelum Rapat dengan KPK, Komisi III Disambangi Jaksa Agung

Jaksa Agung (Jagung) HM Prasetyo menyambangi Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung (Jagung) M Prasetyo menyambangi Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat. Kedatangannya ini untuk menghadiri rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI.

"Ini kan bagian dari tugas konstitusional, bawa raker seperti ini sudah rutin diselenggarakan secara berkala dan kali ini juga melakukan hal yang sama," ujar Jaksa Agung M Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (11/9/2017).

Oleh karena itu, lanjut dia, sangatlah lazim jika dalam setiap raker, Komisi III menanyakan evaluasi lembaga yang dipimpinnya.

"Jadi lazim dalam setiap kali rapat menanyakan evaluasi kinerja, apa keberhasilan, dan apa hambatan, dan juga akan membahas kasus-kasus yang dianggap menarik yang ditangani," tutup Prasetyo.

Tak hanya raker dengan Jaksa Agung, Komisi III DPR RI juga akan menggelar raker bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pukul 15.00 WIB nanti. Juru bicara KPK Febri Diansyah memastika kehadiran lembaga antirasuah tersebut.

"Kami berencana datang hari ini untuk menghormati tugas Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK," kata Febri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Panggil KPK

Komisi III DPR berencana mengundang seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin 11 September 2017.

Ketua Komisi III Bambang Soesatyo mengatakan, dalam RDP tersebut, pihaknya akan menanyakan sejumlah hal kepada pimpinan KPK. Di antaranya soal penyerapaan anggaran dan evaluasi kinerja KPK.

"Itu yang harus kami dengarkan dari mereka," kata Bambang di sela-sela peluncuran bukunya 'Ngeri-Ngeri Sedap' di Jakarta Selatan, Minggu 10 September 2017.

Tak hanya itu, Bambang menambahkan pihaknya juga akan mencecar Ketua KPK Agus Rahardjo terkait pernyataannya yang akan menjerat anggota Pansus Hak Angket KPK dengan pasal menghalangi penyidikan.

"Termasuk juga statement Pak Agus Rahardjo sebagai ketua KPK yang akan mengenakan pasal obstuction of justice kepada Pansus Hak Angket KPK," ucap Bambang.