Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan terkait kasus e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar itupun dipastikan tidak hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 September 2017.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, mengatakan Setya Novanto tengah dirawat di Rumah Sakit Siloam.
Baca Juga
"Dan sekali lagi, penyakit Pak Novanto itu gula darah yang berpengaruh pada fungsi ginjal dan jantung. Sehingga dokter tidak merekomendasikan untuk hadir besok," ujar Idrus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).
Advertisement
Setya Novanto melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Novanto tak terima KPK menetapkannya sebagai tersangka korupsi proyek yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Menurut dia, Novanto sudah lima tahun menderita penyakit gula darah yang berdampak pada fungsi ginjal dan jantung. Idrus menampik ketidakhadiran Novanto hanya sebagai upaya untuk memperlambat pemeriksaan Novanto sebagai tersangka.
"Mekanisme ini ditempuh atas rekomendasi dari yang memeriksa pak Setya Novanto, sehingga itulah sebabnya kami menyampaikan, dan rumah sakit yang jelas, dokternya jelas, kita sampaikan namanya, sehingga pertanggungjawaban secara medis juga harus jelas," kata Idrus.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
KPK Siap
Ketua DPR Setya Novanto menempuh jalur praperadilan terkait status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus e-KTP.
Pihak biro hukum lembaga antirasuah sendiri telah menerima surat praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan siap menghadapi sidang tersebut.
"Jadi sedang kita pelajari. Tentu itu akan kita hadapi apa saja yang dimohonkan di sana. Karena menurut pandangan kami, semua sudah clear secara hukum," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 9 Agustus 2017.
Sidang praperadilan Setya Novanto akan digelar pada Selasa 12 September 2017. Febri menyebut KPK sudah memiliki sejumlah bantahan dari poin permohonan yang diajukan Setya Novanto.
"Misalnya terkait keabsahan penyidik yang dari non-Polri atau Kejaksaan, apakah mengacu pada KUHAP atau UU KPK, tentu kita sudah konfirmasi betul soal itu. Apalagi MK menegaskan KPK bisa mengangkat penyidik sendiri," jelas Febri.