Sukses

Kejaksaan Dalami Laporan soal Keterlibatan Ketua KPK di E-KTP

Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui menerima laporan pengaduan dari JIN, terkait dugaan keterlibatan Ketua KPK Agus Rahardjo di e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui menerima laporan pengaduan dari Jaringan Islam Nusantara (JIN). Laporan tersebut terkait dugaan keterlibatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

"Saya tugaskan Jamintel yang juga merangkap Dewan Jamwas, untuk menginformasikan bahwa kejaksaan menerima laporan pengaduan dari salah satu LSM," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).

"Konkretnya dari JIN, yang menyatakan bahwa Pak Agus Rahardjo dalam kapasitas sebagai Ketua LKPP dinyatakan teribat dalam pengadaan proyek e-KTP," lanjut dia.

Prasetyo menyebutkan, Kejaksaan Agung sudah koordinasi dengan KPK secara informal. Namun, kejaksaan tidak bisa menarik kesimpulan begitu saja dan perlu sikap kehati-hatian.

"Tentunya kita tidak harus serta merta memberi kesimpulan, karena tentunya kita harus lakukan dengan hati-hati. Kita akan cek sejauh mana kebenaranya, dan nanti tentunya kalau memang diperlukan kita akan melakukan penyelidikan," kata dia.

Menurut Prasetyo, sejauh ini pihaknya masih mendalami laporan tersebut. Sehingga, belum dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Enggak (keluar SPDP, baru didalami. Jadi laporan pengaduan itu baru didalami," tutur dia.

Prasetyo menegaskan, tidak ada tenggat waktu dalam kasus ini. Karena itu, pihaknya harus lebih cermat dan berhati-hati menangani perkara ini.

"Enggak ada tenggat waktu. Kita harus hati-hati mencermati dan mendalami masalahnya, jangan sampai ada kekeliruan," Prasetyo menegaskan.

2 dari 2 halaman

Laporan JIN

Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN) Razikin Juraid melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung.

Agus dilaporkan atas dugaan keterlibatan kasus korupsi e-KTP, saat menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam pelaporannya, Razikin menyiapkan bukti-bukti berupa 11 eksemplar surat-menyurat antara Agus dengan Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"Kami menemukan dari surat menyurat itu Agus menggiring konsorsium, untuk memenangkan tender e-KTP," kata Razikin, baru-baru ini.

Dia mengungkapkan, berkas surat menyurat LKPP itu terjadi pada 2010-2011. Dari surat tersebut ada pernyataan Gamawan Fauzi yang mengatakan Agus terlibat.

Menurut Razikin, KPK kini tidak mungkin mau mengusut kasus itu, karena Agus kini menjabat sebagai pimpinan lembaga antikorupsi itu. Razikin pun berinisiatif melaporkan perkara ini ke Kejaksaan Agung.

Sementara, KPK tak mempermasalahkan pelaporan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung RI oleh Jaringan Islam Nusantara (JIN).

"Setiap orang bisa saja melapor, ada atau tanpa bukti," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 7 September 2017.

Menurut Febri, pihaknya sudah berkali-kali menjelaskan posisi Agus yang menjabat Ketua LKPP pada saat proses pengadaan e-KTP.

Dalam sidang e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto, sudah dijelaskan bahwa LKPP sempat memberikan rekomendasi. Namun, Kemendagri selaku pemegang proyek waktu itu tidak melaksanakannya, sehingga munculah peristiwa korupsi.

"LKPP sebelumnya memberikan rekomendasi agar tender dari e-KTP tidak dilakukan seperti hari ini. Jadi bukti-bukti suratnya dan juga fakta-fakta lain sebenarnya juga sudah muncul di persidangan," kata Febri.

Febri pun membantah dugaan pemimpin KPK, terutama Agus Rahardjo, memiliki kepentingan dalam menaikkan perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

"Ketua KPK bersama pimpinan lain bertanggung jawab dalam penanganan kerja di KPK, termasuk penanganan kasus e-KTP. Semua dibuka di persidangan dan semua diuji di persidangan," tegas Febri.

Saksikan video menarik berikut ini: