Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus mempercepat pemberkasan tiga tersangka kasus penggelapan dan penipuan terhadap puluhan ribu calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, pihaknya sudah meminta perpanjangan masa tahanan kepada Kejaksaan dan pengadilan untuk ketiga tersangka. Tujuannya adalah untuk melengkapi berkas perkara.
"Jadi dalam waktu dua bulan ini terhitung mulai tanggal 9 Agustus saat penangkapan, saya harapkan berkas sudah bisa dikirimkan ke Kejaksaan," kata Herry di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).
Advertisement
Herry menambahkan, pihaknya juga terus mengumpulkan aset-aset milik ketiga tersangka, sehingga nantinya aset dan barang bukti itu akan dituangkan ke dalam berkas perkara. Tak hanya itu, penelusuran aliran dana dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah dikantongi penyidik.
"Ya itu sudah dimasukkan ke dalam barang bukti. Barbuk yang disita dan itu kita konfirmasi bahwa itu dibeli dari dana-dana yang dia dapat dari jemaah," ucap Herry.
Geledah Rumah
Beberapa waktu lalu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah milik salah satu tersangka kasus PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Kali ini, rumah yang digeledah adalah milik Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki di Jalan RTM, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kanit V Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Rivai Arvan mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Selasa (5/9/2017) siang.
Menurut dia, penggeledahan ini sengaja dilakukan untuk mencari bukti tambahan atas kasus dugaan penipuan terhadap puluhan ribu calon jemaah umrah yang diduga dilakukan First Travel.
"Ini untuk mengembangkan penyidikan dan mencari aset-aset tersangka," ucap Rivai.