Sukses

PN Jaksel: Tak Masalah Setnov Absen di Sidang Praperadilan

Sidang perdana praperadilan yang diajukan Setya Novanto dijadwalkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto dijadwalkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan, meski pelapor dikabarkan sedang sakit dan diopname, sidang disebut masih bisa berjalan dengan keterwakilan penasihat hukum pemohon.

"Tidak ada pengaruhnya (hadir tidaknya Novanto) karena perkara ini permohonan praperadilan, pihak prinsipal tidak mesti datang. Bisa diwakili penasihat hukum," kata Made di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (12/9/2017).

Dalam sidang praperadilan, tiap tahapan berjalan secara cepat. Made mengatakan, vonis akan putus dalam sidang ketujuh.

"Ini tujuh hari berturut-turut. Hari ketujuh sudah harus vonis, putusan," jelas dia.

Sementara itu, situasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penjagaan terlihat lebih ketat dari biasanya. Made mengatakan, ini karena yang bersidang adalah tokoh publik sehingga menyedot perhatian.

"Ini kasus yang menarik perhatian, jadi berkoordinasi saja. Memohon pihak keamanan membantu memberi kenyamanan dan keamanan bagi aparat pengadilan yang akan gelar perkara ini," tandas Made.

Sidang praperadilan ini nantinya akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Chappy Iskandar. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, hingga berita ini naik, sidang belum juga dimulai.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

KPK Pastikan Hadir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 12 September 2017.

"Iya kami akan hadir untuk memenuhi panggilan di praperadilan," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 11 September 2017.

Setya Novanto melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Pusat. Ketua Umum Partai Golkar tersebut tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.