Liputan6.com, Jakarta - Komisi IX DPR meminta Kementerian Kesehatan mengambil tindakan tegas terhadap RS Mitra Keluarga, yang diduga lalai dalam mematuhi UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Akibat kelalaian tersebut, bayi Debora mengembuskan napas terakhir.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyatakan, komisinya mendesak agar dugaan pelanggaran itu dapat diselesaikan dalam waktu 2x24 jam. Jika tidak, Komisi IX tidak akan membahas anggaran Kementerian Kesehatan 2018.
Baca Juga
"Rapat yang semestinya membahas anggaran Kemenkes 2018, justru banyak mendiskusikan musibah yang menimpa bayi Tiara Debora," ujar dia di Jakarta, (12/9/2017).
Advertisement
Komisi IX menilai, RS Mitra Keluarga telah dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 32 UU No 36 Tahun 2009 ayat 1 dan 2. Selain itu, pihak rumah sakit juga dinilai lalai menjalankan amanat Pasal 29 ayat (1) huruf f UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
"Komisi IX menilai bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat ditoleransi. Apalagi, dalam UU No 36 Tahun 2009 bahkan ada aturan pidana yang termaktub secara eksplisit," jelas dia.
Aturan perundangan seperti ini semestinya dapat ditaati. Peraturan dimaksudkan agar rumah-rumah sakit dan fasilitas kesehatan masyarakat tetap teguh pada jalur pelayanan kemanusiaan. Kesan bahwa rumah sakit dan fasilitas kesehatan hanya mengejar keuntungan finansial harus betul-betul dijauhkan.
Namun demikian, Komisi IX tetap memberikan kesempatan kepada Kementerian Kesehatan untuk menyelesaikan investigasi yang dilakukan tim yang terdiri dari Kemenkes, BPJS kesehatan, dan BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit).
"Dengan begitu, sanksi apa pun yang akan diberikan tetap objektif dan didasarkan pada fakta yang sebenarnya. Harapannya, kejadian seperti bayi Debora tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," ujar Saleh.
Saksikan tayang video menarik berikut ini:
Kesalahan RS Mitra
Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan, ada dugaan kelalaian dari pihak RS Mitra Keluarga Kalideres, dalam kasus kematian bayi Tiara Deborah Simanjorang atau Debora. Kepala Dinkes DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, seharusnya pihak RS Mitra Keluarga dari awal menanyakan pihak keluarga korban, siapa yang akan membiayai perawatan bayi Debora.
"Ini kesalahannya dari awal. Seharusnya pihak rumah sakit bertanya, pembayarannya dilakukan oleh siapa. Ternyata dia punya BPJS, tapi tidak terinformasi dari awal," ujar Koesmedi di kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin 11 September 2017.
Jika bayi Debora menggunakan BPJS, Koesmedi melanjutkan, pendanaan pembiayaan untuk penanganan gawat darurat hingga stabil, bisa ditagihkan ke BPJS.
"Nah, RS Mitra Keluarga sudah pernah menjalankan seperti itu," ujar dia.
Advertisement