Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, DKI terus mendorong rumah sakit swasta segera bermitra dengan BPJS Kesehatan. Pemprov DKI akan menjadikan kemitraan dengan BPJS sebagai salah satu syarat memperpanjang izin dan akreditasi.
"Kalau itu rumah sakit swasta, nanti ada persyaratan (supaya) kita kasih izin, mereka harus mau gabung ke BPJS. Itu tahun depan," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Baca Juga
Djarot menargetkan semua rumah sakit, baik milik pemerintah dan swasta, harus bermitra dengan BPJS Kesehatan paling lambat 2019. Pada tahun yang sama, Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan universal healthcare atau jaminan kesehatan semesta.
Advertisement
"Pemprov sudah konsisten untuk memberikan BPJS kelas 3 ke seluruh warga loh," ujar Djarot.
BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka mewujudkan cita-cita universal health coverage paling lambat 1 Januari 2019. Kerja sama dilakukan sejak 2016.
Pada kerja sama tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan mendaftarkan seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dari sisi rumah sakit, saat ini 91 RS dari 187 RS di Jakarta, sudah bermitra dengan BPJS. Adapun, RS swasta yang sudah bergabung sebanyak 64 dari 160 RS.
Saksikan Video Menarik Di Bawah ini:
Kasus Bayi Debora
Isu kemitraan rumah sakit dengan BPJS Kesehatan mencuat menyusul kematian Bayi Debora Simanjorang. Ia meninggal di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres diduga karena keterlambatan penanganan, lantaran rumah sakit tidak bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani sampai menyatakan akan mengevaluasi standard operating prosedure (SOP) rumah sakit yang tak terkoneksi layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aspek ini akan ditinjau terkait tanggung jawab kemanusiaan dan upaya integrasi manfaat antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan lainnya.
Ia juga akan meminta Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan dinas-dinas kesehatan di daerah, untuk mengevaluasi SOP penanganan kedaruratan pasien, utamanya untuk rumah sakit yang tidak memberikan layanan BPJS Kesehatan.
"Bagaimanapun juga tugas utama rumah sakit adalah memberikan pelayanan terhadap kemanusiaan," ujar Menko PMK Puan Maharani, seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/9/2017).
Advertisement