Sukses

Komisi III Minta KPK Mencabut Pasal Halangi Penyidikan

Agus Rahardjo diminta secara kelembagaan dapat menarik atau mencabut kembali perkataan soal penerapan pasal tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo sempat mengatakan akan menerapakan pasal obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan dan persidangan perkara korupsi kepada Pansus Angket DPR.

Hal ini pun lantas menjadi bahan yang dibahas dalam rapar dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan KPK di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (11/9/2017).

"Pernyataan ini datang dari pimpinan lembaga negara, bukan dari masyarakat biasa. Pimpinan lembaga untuk mempertimbangkan ketika surat resmi KPK, nadanya ancaman adalah obstruction of justice. Jangan asal ngomong," jelas politisi PDIP Masinton Pasaribu

Hal yang sama pun dikatakan oleh politisi Golkar Misbakhun. Dia mengaku keberatan dengan pernyataan dari Agus soal penerapan pasal obstruction of justice kepada Pansus Angket KPK.

Misbakhun pun meminta agar Agus Rahardjo secara kelembagaan dapat menarik atau mencabut kembali perkataan soal penerapan pasal tersebut.

"Bapak mengatakan bahwa ada obstructions of justice. Saya minta pernyataan Bapak yang mengatakan hal tersebut ditarik. Saya minta secara kelbagaaan ditarik kembali karena bapak sudah kirim surat itu," timpalnya.

Sebelumnya, Agus menilai tindakan Pansus Angket telah menghalangi penyidikan dan persidangan, terutama perkara korupsi megaproyek e-KTP.

Apalagi, lanjut dia, selama ini masyarakat terlihat lebih mendukung KPK dibanding DPR. Ia juga mempersoalkan keabsahan pembentukan Pansus Angket KPK yang dianggap cacat hukum.

Saksikan tayang video menarik berikut ini:

 

2 dari 2 halaman

Obstruction of Justice

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berencana menggunakan pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan atau obstruction of justice terhadap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR. KPK menilai tindakan pansus menyulitkannya bekerja.

"Kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kita terapkan," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Menurut dia, tindakan Pansus Angket telah menghalangi penyidikan dan persidangan. Terutama perkara korupsi megaproyek e-KTP.

"Karena kita sedang menangani kasus yang besar, selalu dihambat," kata Agus.

Apalagi, lanjut dia, selama ini masyarakat terlihat lebih mendukung KPK dibanding DPR. Termasuk para pakar hukum yang beranggapan pembentukan Pansus Angket KPK cacat hukum.

"Nah mudah-mudahan, kalau rakyat mendukung juga kita bisa optimal melakukan kerja," ucap Agus.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • Komisi III