Sukses

Wakil Ketua KPK: Penyadapan Sudah Berdasarkan Keputusan MK

Komisi III mendesak KPK memperbaiki mekanisme penyadapan dalam menangani perkara.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief menyatakan, semua aparat hukum di Indonesia seperti jaksa, polisi, serta KPK punya kewenangan untuk menyadap. Oleh karena itu, dia tidak paham ketika masih ada pihak yang mempermasalahkan hal tersebut.

Menurut dia, penyadapan oleh KPK sudah berdasarkan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"MK memerintahkan kepada pemerintah dan parlemen membuat Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur penyadapan," ucap Laode di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa 12 September 2017.

Dia menyatakan, pihaknya tetap ingin memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan. Sebab, hal itu merupakan salah satu pelengkap aparat penegak hukum.

Penyadapan, kata dia, merupakan sesuatu yang berhubungan dengan sebuah kasus. Jadi, hanya pihak penyidik yang dapat mendengarkan hasil penyadapan tersebut.

"Jadi yang mendengarkan hanya penyidik di KPK dan ketika disampaikan oleh pengadilan. Di luar itu, tidak bisa," jelas Laode.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Perbaiki Penyadapan

Komisi III DPR mendesak KPK memperbaiki prosedur penyadapan yang dilakukan lembaga antirasuah itu. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai ada tidak semua hal dalam percakapan yang disadap terkait dengan pokok perkara.

"Bagaimana ke depan kami mendorong KPK memperbaiki yang kurang sempurna, misalnya dibahas terkait penyadapan," kata Bambang usai Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan KPK, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa 12 September 2017.

Menurut dia, masih ada konten penyadapan yang tidak terkait dengan pokok perkara tapi masuk ke pengadilan. Hal ini pun tersiar ke ruang publik.

Dia mengatakan, Komisi III DPR memiliki tanggung jawab terhadap kinerja KPK karena para Pimpinan KPK dipilih oleh Komisi III.