Sukses

BPKN Keluarkan 4 Rekomendasi dalam Kasus Kematian Bayi Debora

Kasus kematian Debora menarik perhatian publik beberapa hari terakhir. Karena itu, perlu direspons dengan perbaikan sistem.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merekomendasikan empat hal terkait meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta. Anggota BPKN Rizal E Halim menyatakan kejadian itu memang perlu segera ditanggapi.

"Kasus Debora yang banyak menarik perhatian publik beberapa hari terakhir. Untuk itu, perlu direspons dengan perbaikan sistem," kata Rizal seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/9/2017).

Rekomendasi tersebut, pertama, meminta Kementerian Kesehatan RI mengaudit pengelolaan seluruh rumah sakit dan layanan kesehatan lainnya. Langkah ini bertujuan memastikan pelaksanaan atau implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU 44/2009 tentang Rumah Sakit, dan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kedua, meminta aparat Kepolisian RI untuk mengambil langkah untuk penegakan hukum. Apalagi, kata Rizal, jika terkait hilangnya nyawa manusia.

Ketiga, meminta seluruh pengelola rumah sakit untuk membuka layanan BPJS sesuai dengan amanat undang-undang. Keempat, mengimbau konsumen dan masyarakat luas untuk tidak ragu melaporkan kasus serupa kepada pihak terkait.

"BPKN akan terus memantau perkembangan kasus Debora dan kasus lainnya dalam domain perlindungan konsumen nasional," kata Rizal yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.

 

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Imbauan Mensos

Sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa melontarkan dua imbauan agar kasus serupa tidak terulang. Kedua hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

"UU itu rupanya reinforcement-nya butuh pengawalan kita bersama. Ada RS yang masih mempersyaratkan di depan dengan sekian duit dan seterusnya," ucap Khofifah di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 12 September 2017.

Dia mengatakan, harus ada pemaksimalan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) kepada rumah sakit umum ataupun swasta. Sebab, terdapat beberapa rumah sakit yang belum menjadi mitra dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pemerintah juga sudah menyiapkan perlindungan bagi masyarakat kurang mampu dengan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Untuk penyebarannya, sudah sekitar 92,4 jiwa. Oleh karena itu, dia optimistis kasus bayi Debora tak akan terjadi.

"Ini endorsement dari pemerintah, bahkan Bapak Presiden di awal-awal seringkali mendorong, dan bahkan bersifat imperifatif kepada seluruh rumah sakit untuk menerima pasien PBIJK," ujar Khofifah.