Liputan6.com, Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengaku belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa kesehatan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto.
"Belum, sampai sekarang belum (ada surat masuk). Kami diminta, baru kita bantu, bukan kita proaktif. Artinya, kalau ada surat untuk second opinion baru dari keprofesian dan keilmuan masing-masing baru kita siapkan," ujar Sekjen IDI Adib Khumaidi, kepada Liputan6.com, Rabu (13/9/2017).
Baca Juga
Adib menuturkan, permintaan memeriksa pihak yang terlibat perkara korupsi merupakan hal yang biasa diminta oleh KPK. pihaknya mengaku sudah bekerja sama dengan KPK, jauh sebelum perkara kasus e-KTP terungkap.
Advertisement
"Kalau ada second opinion, pada saat ada independensi profesi yang diminta, apalagi terkait masalah kesehatan, KPK menggangdeng IDI untuk meminta second opinion. Ini MoU yang sudah hampir 4 tahun kita lakukan," jelas Adib.
Untuk hasil pemeriksaan, Adib menyatakan IDI tak bisa mempublikasikan, karena langsung diberikan kepada KPK.
"Jadi saya kira wajar saja kalau KPK meminta kepada kita. Itu sudah biasa kita lakukan memang. Sudah beberapa kali. Tetapi soal hasilnya itu kita serahkan kepada KPK," pungkas Adi.
Â
Novanto Dirawat di RS Siloam
Sebelumnya, KPK menginginkan adanya pandangan lain dari IDI untuk mengecek kondisi kesehatan tersangka kasus proyek e-KTP Setya Novanto. Hal itu diperlukan agar tidak terjadi benturan pendapat.
Ketua KPK Agus Rahardjo menilai, hasil pemeriksaan IDI dinilai dapat lebih netral untuk mengetahui penyakit Novanto yang membuatnya tidak menghadiri pemeriksaan.
Diketahui, dokter DPR Heri Suseno mengatakan, timnya belum bisa memastikan sakit yang diderita Setya. Kendati, dokter menduga Ketua Partai Golkar itu mengalami gejala vertigo.
"Kondisi terakhir masih dalam pendalaman. Kita waktu itu kan ngirim karena beliau lagi main ping pong jatuh. Jadi, ada indikasi itu vertigo," ujar Heri usai menjenguk Setnov di RS MRCCC Siloam, Jakarta, Selasa 12 September 2017.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement