Liputan6.com, Jakarta - Mengantisipasi terulangnya kasus bayi Debora yang meninggal akibat terlambat ditangani karena kekurangan biaya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat akan mewajibkan seluruh rumah sakit swasta bermitra dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (13/9/2017), kemitraan ini menjadi salah satu syarat pengajuan maupun perpanjangan izin beroperasinya rumah sakit swasta di Jakarta.
Harapannya, masyarakat bisa mendapat layanan BPJS Kesehatan seluas-luasnya dan tidak terbatas di rumah sakit pemerintah.
Advertisement
Sementara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mengumpulkan informasi dan bukti awal, ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini. Penyidik akan memanggil pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga dan keluarga bayi Tiara Debora Simanjorang.
Tiara Debora Simanjorang, 4 bulan, mengembuskan napas terakhirnya di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideras, Jakarta Barat, sepekan lalu.
Berpulangnya Debora menambah panjang daftar pasien tak selamat karena terganjal biaya dan birokrasi pelayanan rumah sakit yang berbelit.