Liputan6.com, Bandung - Pemilik akun Instagram @Warga_Biasa, Dodi Ikhwan, dikawal petugas Satreskrim Polrestabes Bandung, saat tiba di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Selasa kemarin, 12 September 2017.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (13/9/2017), Dodi yang ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Ibu Negara Iriana Joko Widodo, ditangkap di rumah orangtuanya di Palembang.
Polisi menyita barang bukti berupa dua buah telepon genggam dan bendera serta gantungan kunci ormas yang sudah dilarang pemerintah, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Advertisement
Dodi Ikhwan berstatus mahasiswa di Bandung. Ia dikenal baik oleh warga. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 juncto Pasal 27 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sementara itu, Mabes Polri akan menyelidiki transaksi keuangan Asma Dewi, yang ditangkap karena mentransfer uang sebesar Rp 75 juta ke sindikat Saracens.
Belakangan, foto-foto Asma Dewi dengan sejumlah tokoh beredar di media sosial. Namanya juga tertera sebagai koordinator kegiatan menjelang pencoblosan Pilgub DKI Jakarta, serta wajahnya pun dikaitkan mirip seorang perempuan yang berteriak bunuh Ahok, dalam sebuah unjuk rasa.