Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus kematian bayi Tiara Deborah Simanjorang alias Debora di RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat. Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Secepatnya akan gelar perkara, apa dapat dinaikkan ke (tahap) penyidikan atau tidak," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Jakarta, Rabu (13/9/2017)
Adi mengklaim, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berdasarkan keterangan pihak-pihak terkait dan masyarakat dalam perkara ini. Meski begitu, polisi masih memerlukan beberapa keterangan dari saksi-saksi lain, terutama pihak rumah sakit.
Advertisement
"Saat ini kita sedang menggali beberapa saksi yang bisa mendukung konstruksi kita dalam proses penyelidikan. Jadi, masih berjalan," kata dia.
Berdasarkan keterangan dan bukti sementara, pihak rumah sakit bisa dijerat Pasal 190 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal itu akan diterapkan jika polisi menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut dan meningkatkan ke tahap penyidikan.
"Kita lakukan proses lidik dengan adanya dugaan tindak pidana, jadi bukan kelalaian, tapi (berdasarkan) Pasal 190 ayat 2," ucap Adi.
Siap Jalani Proses Hukum
Polda Metro Jaya akan menyelidiki kematian bayi Debora terkait kelalaian RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat. Polisi juga akan memanggil pihak rumah sakit untuk dimintai keterangan. Namun begitu, pihak rumah sakit mengaku belum mengetahui kabar tersebut.
"Jujur, sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi dan panggilan atas kepolisian," ujar Humas Mitra Keluarga Group, dr Nendya Libriyani, di RS Mitra Keluarga Kalideres, Senin, 11 September 2017.
Namun begitu, Nendya memastikan akan siap menjalani pemeriksaan. Pihak rumah sakit akan taat hukum untuk mengungkap kasus Debora dengan terang benderang.
"Namun apabila itu terjadi dan diperlukan, yang pasti kami akan mengikuti prosedur dan hukum yang berlaku," kata Nendya.
RS Mitra Keluarga Kalideres menyampaikan permohonan maaf atas pelayanannya untuk bayi Tiara Debora Simanjorang.
"Kami ingin menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan oleh Bapak Rudianto Simanjorang dan Ibu Henny Silalahi atas pelayanan yang diterima dari Mitra Keluarga Kalideres," ujar Nendya Libriyani.
Nendya juga mengatakan, mereka sudah melakukan tindakan yang optimal untuk menangani pasien bayi Tiara Debora Simanjorang.
"Kami telah melakukan semua tindakan medis secara optimal untuk menyelamatkan jiwa anak Tiara Debora. Tindakan ini sebetulnya tidak kami bedakan, akan sama untuk semua pasien yang masuk ke ruang IGD," kata Nendya.
Atas arahan Kepala Dinkes DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, pihak RS Keluarga Kalideres juga akan mengembalikan uang perawatan bayi Debora.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement