Liputan6.com, Jakarta - Tiga tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki diperiksa terkait barang bukti dan aset yang telah disita.
"Hari ini diperlihatkan barang bukti yang baru disita dikasih lihat, dikonfirmasi saja sih tadi ini barang siapa," kata pengacara ketiga tersangka, Deski MK di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
Barang bukti dan aset tersebut, sambung Deski, sejumlah mobil milik rumah milik Andhika dan Anniesa. Selain itu, ada juga bukti transaksi keuangan dari rekening bank milik ketiga tersangka.
Advertisement
"Cuma memperlihatkan barang sitaan saja, perusahaan ada tiga, ini milik siapa gitu, tapi masih satu kantor. Itu perusahaan baru mau dibikin tapi belum berjalan legalitasnya, tadi ditunjukin surat dokumennya," terang Deski.
Selain memeriksa ketiga tersangka, sambung Deski, ada dua mantan karyawan First Travel yang turut diperiksa.
"Ada dua mantan karyawan kepala divisi, ada kepala keuangan dan visa," ucap Deski.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Crisis Center Tetap Buka
Bareskrim Polri masih terus membuka Crisis Center bagi korban penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, Crisis Center masih diperlukan untuk mendata puluhan ribu korban First Travel.
"Semasa masih diperlukan akan tetap terus ada. Kalau tidak diperlukan lagi mungkin akan kami cukupkan," kata Herry di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
Menurut Herry, Bareskrim tetap akan fokus kepada pengembangan tindak pidana yang diduga dilakukan ketiga tersangka, yakni Andhika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Advertisement