Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat segera berkoordinasi dengan aparat terkait tidak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi warga yang ingin membeli mobil baru, tapi tidak memiliki garasi.
"Kami nanti akan ketemu sama kapolda, sama korlantas untuk penerapannya. Ini nanti biar Dinas Perhubungan sama Korlantas untuk berkoordinasi di dalam menerbitkan STNK," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Rabu 13 September 2017.
Baca Juga
Dia berharap, dengan koordinasi tersebut, ada pemahaman yang sama tentang aturan penerbitan STNK.
Advertisement
Djarot memaparkan, nantinya, setiap pemilik kendaraan baru harus memiliki surat kesanggupan membangun garasi atau memiliki tempat parkir untuk kendaraannya tersebut.
"Itu kan kalau saya punya kendaraan mau beli baru, untuk keluar STNK harus dilampirkan surat kesanggupan membangun garasi atau surat kesanggupan penyediaan lahan garasi di sekitar situ, baru keluar STNK-nya, untuk pembelian yang baru," kata dia.
Sementara, yang masih belum memiliki garasi tetapi sudah punya mobil, akan didatangi satu per satu. Hal ini untuk mengecek kemungkinan memiliki garasi di tempat lain atau ada tempat penitipan mobil.
Djarot menegaskan, semua hal ini dilakukan untuk menertibkan dan menjamin semua pemilik kendaraan juga memiliki tempat parkir sehingga tidak mengganggu warga.
"Ini dalam rangka untuk menjamin bahwa kalau Anda punya mobil, bisa beli mobil, tentunya Anda juga bertanggung jawab untuk bikin garasi," jelas Djarot.
Sikap Kepolisian
Sebelumnya, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana mengatakan, masih menunggu peraturan dari Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk pelaksanaan aturan setiap pemilik mobil harus memiliki garasi.
"Saya belum tahu, nanti Pak Gubernur. Kita nunggu perintah Pak Gubernur. Nanti kita akan diskusikan secara bertahap, ya. Ini kan lagi sosialisasi," kata Suntana.
Dia mengatakan, semua peraturannya diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta. Polisi, kata dia, sekadar membantu.
"(Masalah garasi urusan) pemda itu. Itu kan sudah diatur oleh pemda, kewajiban dan tanggung jawab polisi nanti mem-back up semua kebijakan Pemda DKI," ucap Suntana.
Â
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement