Liputan6.com, Bangkalan - Komisi Pemilihan Umum dan Panwaslu Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur telah menyepakati persyaratan minimal dukungan untuk bisa mendaftar Pilkada 2018, baik melalui jalur perseorangan atau pun partai politik.
"Syarat ditentukan berdasarkan jumlah DPT Pilpres 2014 sebanyak 973.034," kata Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Djakfar, Rabu 13 September 2017.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah disebutkan jumlah minimal dukungan untuk calon perseorangan yaitu 7,5 persen dari DPT. Jika DPTnya sejumlah 973.034 maka KTP yang harus dikumpulkan sebanyak 72.228 lembar.
Advertisement
Syarat lainnya, kata Fauzan, bukti dukungan KTP itu harus mencakup 50 persen dari total kecamatan yang ada. Di Bangkalan misalnya terdapat 18 kecamatan, maka sebaran KTP dukungan minimal tersebar di 10 kecamatan. Saat berkas diserahkan ke KPI, tiap lembar fotocopy KTP harus disertai surat pernyataan.
"Gugur satu saja, tidak lolos, misalnya ditemukan KTP ganda," tutur Fauzan.
Fauzan menambahkan, bukti KTP tidak harus milik warga yang telah terdaftar di DPT. KTP warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih pun bisa digunakan.
"Yang penting terdaftar di data kependudukan," ungkap dia.
Saksikan video di bawah ini:
Â
Calon dari Parpol
Sementara untuk calon dari partai politik, syaratnya harus mendapat dukungan 20 persen kursi dari total 50 kursi di DPRD Bangkalan. Boleh partai tunggal atau koalisi antarpartai. "Kalau 20 persen berarti 10 kursi," Fauzan menambahkan.
Bila ada pasangan calon bupati dan wakil bupati diusung partai politik, namun syarat 10 kursi tak terpenuhi, maka bisa memakai opsi mendaftar menggunakan suara sah pemilu legislatif.
Fauzan menjelaskan, dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017, calon yang ingin mendaftar menggunakan suara sah Pileg sebanyak 25 persen dari total suara sah pileg.
"Suara sah pileg di Bangkalan sebanyak 842.812 suara, kalau 25 persen berarti harus mengumpulkan 210.703 suara sah, kalau terpenuhi bisa mencalonkan diri," ungkap Fauzan.
Advertisement