Liputan6.com, Jakarta - Sebagian warga yang tinggal di permukiman padat di Jakarta keberatan bila peraturan daerah (perda) wajib memiliki garasi bagi pemilik mobil. Diterapkannya perda sebenarnya sudah terbit sejak tiga tahun lalu, tapi belum pernah ditegakkan.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Rabu (14/6/2017), di kawasan permukiman Angke, Tambora, Jakarta Barat, mudah ditemukan mobil yang terparkir di pinggir jalan. Warga pemilik mobil mengakui tidak memiliki garasi, sehingga terpaksa mobil mereka diparkir di pinggir jalan. Warga keberatan bila perda wajib memiliki garasi diberlakukan.
Perda No 5 Tahun 2014 Pasal 140 mengatur pemilik kendaraan bermotor agar tidak parkir di jalan dan wajib mempunyai garasi atau menyewa.
Advertisement
(Winda Ayu Larasati)