Sukses

Harta Kekayaan Bupati Batubara yang Tertangkap KPK Capai Rp 9 M

Bupati Batubara melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 26 September 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 13 September 2017.

Ketua KPK Agus Rahardjo pun membenarkan Bupati Batubara OK Arya terjerat operasi tersebut. Namun, Agus belum mau membeberkan kasus yang menjerat Arya.

"Benar, ada kegiatan OTT di Kabupaten Batubara, Sumut (Sumatera Utara),"ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi Rabu kemarin.

Arya merupakan Bupati Batubara periode 2008-2013 dan 2013-2018. Dia maju menjadi bupati melalui jalur independen.

Dia melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 26 September 2016.

Berdasarkan data LHKPN Arya yang diakses melalui laman acch.kpk.go.id, total harta kekayaan terakhir yang dimilikinya mencapai Rp 9 miliar.

Dari LHKPN terlihat Arya memiliki harta tidak bergerak sebesar Rp 3.614.820.000. Harta tidak bergerak itu berupa lima bidang tanah yang berada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Selain itu, Arya memiliki harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin dengan rincian, motor merek Suzuki senilai Rp 3.000.000, mobil merek Toyota Hardtop senilai Rp 120.000.000, mobil merek Nissan Evalia sebesar Rp 195.000.000.

Sedangkan harta bergerak lainnya, yang dimiliki Bupati Batubara OK Arya antara lain, logam mulia dengan total nilai Rp 197.032.000, batu mulia Rp 24.000.000, dan benda bergerak lainnya sebesar Rp 10.000.000.

Sementara giro atau setara kas‎ lainnya sebesar Rp 5.341.243.492.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Penangkapan

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Batubara OK Arya di rumah dinasnya. Dia ditangkap bersama enam orang lainnya.

Arya dan keenam orang itu tengah diperiksa intensif oleh KPK. Pada OTT ini, Arya diduga menerima suap terkait sejumlah proyek yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Batubara.

Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan bersama Bupati Batubara tersebut.