Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, pihaknya akan melaporkan ke dalam rapat paripurna (rapur) terkait perpanjangan Pansus yang berakhir pada 28 September 2017. Menurut dia, Pansus Hak Angket masih membutuhkan waktu untuk mendalami beberapa laporan dan temuan.
"Rapur (rapat paripurna) yang akan memberikan putusan perlu diperpanjang atau tidak perpanjangan Pansus Hak Angket KPK. Kalau kami merasa cukup, kami sampaikan," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).
Baca Juga
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, secara internal, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk perpanjangan. Dia beralasan pihaknya belum meminta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Advertisement
"Tentu itu butuh waktu nunggu hasil audit BPK, jadi kemungkinan perlu diperpanjang," ujar dia.
Masinton menambahkan, hingga kini Pansus masih mendalami berapa hal, yakni aset-aset sitaan KPK yang masih tersebar di berbagai lokasi. Tak hanya itu, mengenai kewenangan penyadapan yang dilakukan lembaga antirasuah juga perlu untuk didalami.
"Bukan hanya di Jakarta, kami perlu lakukan kunjungan ke daerah. Ada beberapa pula yang belum kami dalami, tentang penyadapan," jelas Masinton.
Saksikan tayang video menarik berikut ini:
Konsultasi Presiden
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK berencana menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk berkonsultasi. Rencana tersebut telah disampaikan oleh Pansus kepada pimpinan dewan untuk bersurat ke Presiden.
"Konsultasi tersebut dalam rangka konteks hubungan antarlembaga. Apa tujuan Pansus dan apa yang telah dilakukan Pansus selama ini," ujar Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Politikus Partai Nasdem itu mengatakan, rencana konsultasi dengan Presiden merupakan hal yang wajar dilakukan. Konsultasi itu juga menjadi upaya Pansus untuk mengomunikasikan hal-hal yang belum disampaikan ke Presiden Jokowi.
Dia juga membantah rencana pertemuan dengan Presiden Jokowi ini merupakan langkah untuk melobi Presiden agar menerima hasil rekomendasi Pansus Hak Angket KPK.
"Ini konsultasi biasa saja. Kalau lobi, menurut saya tidak selalu harus seperti itu. Karena kalau lobi itu memang ada, tidak harus terbuka," tandas Taufiqulhadi.
Advertisement