Sukses

Koalisi Masyarakat Sipil Temukan Kecurangan dalam Program JKN

Kecurangan ditemui dalam implementasi program jaminan kesehatan nasional di 54 fasilitas kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesian Corruption Watch bersama pegiat antikorupsi dari berbagai daerah merilis hasil survei kecurangan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di berbagai fasilitas kesehatan (faskes). Temuan itu diungkapkan peneliti ICW Siti Juliantari.

"Berdasarkan temuan Tim CSO (Civil Society Organization) Pemantau Fraud JKN, ditemukan 49 temuan kecurangan program JKN yang berpotensi menghambat efektivitas program JKN dan layanan faskes," ujar Tari di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Dia menjelaskan, jenis kecurangan yang pertama dilakukan para peserta JKN. Pelaku membuat pernyataan yang tidak benar dalam hal eligibilitas (memalsukan status kepesertaan) untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

"Lalu yang kedua, memanfaatkan haknya untuk pelayanan yang tidak perlu dengan cara memalsukan kondisi kesehatannya. Ketiga, memberikan gratifikasi kepada pemberi pelayanan agar bersedia memberi pelayanan yang tidak sesuai atau tidak ditanggung," paparnya.

Yang keempat, kata dia, melakukan kerjasama dengan pemberi pelayanan untuk mengajukan klaim palsu, memperoleh obat dan atau alat kesehatan yang diresepkan untuk dijual kembali, dan melakukan tindakan kecurangan JKN lainnya.

"Tak hanya dari peserta JKN, temuan fraud juga dilakukan oleh penyedia obat yaitu tidak memenuhi kebutuhan obat dan atau alat kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan tindakan kecurangan JKN lainnya," kata dia.

Sedangkan dari faskes tingkat pertama yaitu puskesmas, dijelaskan Tari, juga ditemukan kecurangan. Temuan itu di antaranya adalah memanfaatkan dana kapitasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memanipulasi klaim pada pelayanan yang dibayar secara nonkapitasi.

"Dan dari faskes tingkat lanjut seperti rumah sakit, fraud juga ditemukan. Di antaranya penulisan kode diagnosis yang berlebihan atau upcoding, klaim palsu atau phantom billing, penggelembungan tagihan obat dan alkes atau inflated bills, dan rujukan semu atau selfs-referals," jelas Tari.

Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

54 Faskes

Tari menjelaskan, 49 temuan ini didapat dari pemantauan program JKN di 54 fasilitas kesehatan. ICW bersama 14 jaringan CSO melakukan pemantauan program JKN di 54 faskes yang terdiri dari 18 rumah sakit pemerintah, 13 rumah sakit swasta, dan 27 puskesmas di 14 Provinsi.

14 provinsi tersebut, lanjut Tari, adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Lalu Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, dan dan Nusa Tenggara Timur.

"Pemantauan dilakukan dalam periode Maret sampai Agustus 2017. Pemantauan menggunakan metode PAR (Participation Action Research) dimana indentifikasi fraud diidentifikasi melalui pelayanan yang diperoleh pasien JKN-BPJS," tutur dia.

Setelah proses identifikasi, lanjut Tari, temuan fraud tersebut kemudian diverifikasi dan klarifikasi dengan menggunakan narasumber dan sumber informasi lainnya.

Selanjutnya: 54 Faskes