Sukses

Polisi: Nama Asma Dewi Ada di Struktur Sindikat Saracen

Penyidik masih mencari bukti lain terkait hubungan Asma Dewi dan Saracen.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, tidak mengakui dirinya terlibat sindikat Saracen. Akan tetapi, penyidik menemukan ada nama Asma Dewi dalam struktur Saracen yang tercatat di website Saracen.

"Secara kelompok kan tidak ya. Tapi kan kalau di struktur organisasi, di website-nya ada," ujar Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri, AKBP Purnomo, saat ditemui di Wisma Bhayangkari Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).

Hingga saat ini penyidik masih mencari bukti lain terkait hubungan Asma Dewi dan Saracen. Purnomo mengatakan, tersangka lain yang sudah ditangkap juga menyangkal jika Asma Dewi bagian dari sindikat Saracen.

"Itu harus kita dalami lagi. Proses penyidikan kan masih berlangsung. Belum ada pengakuan dari masing-masing (tersangka). Kan hak mereka untuk menyangkal. Penyidik nanti punya bukti-bukti lain," kata Purnomo.

Ia juga menyampaikan, penyidik mempunyai bukti unggahan berkonten ujaran kebencian dari Asma Dewi di akun Facebook ibu rumah tangga tersebut. Atas perbuatannya, Asma Dewi disangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau UU ITE.

"Iya pasal 28 ayat 2. Bukti postingan ada," ujar Purnomo.

 

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Keterlibatan di Presidium Alumni 212

Sebelumnya, Presidium Tamasya Al-Maidah mengakui tersangka kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, merupakan bagian alumni gerakan 212. Namun demikian, Asma Dewi bukan merupakan Koordinator Tamasya Al-Maidah.

"Kami kenal baik dengan Bu Asma Dewi. Sebagai alumni 212, kita sering ketemu dalam Aksi Bela Islam," ujar Mantan Presidium Alumni 212 Ansufri Sambo di Masjid Baiturrahman, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).

Sambo  menilai, penangkapan Asma Dewi sebagai bentuk kriminalisasi yang dilakukan pemerintahan saat ini.

"Ini upaya pembungkaman terhadap aktivis yang berupaya kritis terhadap kebijakan rezim Jokowi, yang kami anggap procukong, permisif dengan PKI, dan diskriminatif pada umat Islam," ucap Sambo.

Sambo menilai, apa yang disampaikan Asma Dewi dalam media sosialnya hanya berisi kritik terhadap pemerintah saat ini. Tidak ada unsur kebencian yang disebar oleh Asma Dewi.

"Yang beliau lakukan di medsos hanya mem-posting protes dan kritik terhadap bentuk kezaliman di negeri ini," kata dia.

Selain itu, kata Sambo, penangkapan Asma Dewi adalah bentuk diskriminasi hukum.

"Dan (ini) bentuk kriminalisasi oleh rezim Jokowi kepada umat Islam, khususnya aktivis 212," ujar dia.