Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sultra telah menahan lima orang tersangka pengedar obat PCC di Kendari.
Hal ini terkait kasus puluhan anak yang dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa Kendari. Mereka hilang kesadaran setelah meminum obat yang mengandung zat berbahaya.