Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berjanji bakal mencabut izin operasional RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. Izin tersebut akan dicabut jika ditemukan pelanggaran dalam kasus kematian Tiara Deborah Simanjorang alias Bayi Debora.
"Tentunya kalau sesuai dengan undang-undang, bahwa izin rumah sakit dapat dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran," ujar Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Pemprov DKI Jakarta Tienke Maria Margaretha di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).
Tienke menuturkan, ada beberapa sanksi yang akan dikenakan kepada rumah sakit jika terbukti lalai. Dari mulai sanksi lisan, tertulis, hingga pencabutan izin operasional.
Advertisement
Menurut Tienke, pihaknya akan segera memulai penyelidikan untuk menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak RS Mitra Keluarga Kalideres. Penyelidikan yang dimulai pada Jumat 15 September 2017 bakal dilakukan dari segi medis, manajemen, hingga administrasi.
"Waktu ya sesegera mungkin, makanya kita mulai investigasi besok. Nanti hasil dari investigasi ini akan kami laporkan kepada petugas kesehatan, nanti dari situ akan dibentuk keputusan terhadap rumah sakit tersebut," terang dia.
Lagi-lagi, Tienke yang merupakan Ketua Tim Investigasi Dinkes ini mengatakan bisa saja Pemprov DKI Jakarta mencabut izin operasional RS Mitra Keluarga Kalideres.
"Kalau sanksi tergantung dari temuan yang kita dapatkan dari investigasi. Jadi kalau ditemukan (pelanggaran) kita akan cabut izinnya, tentunya sesuai investigasi medik," kata dia.
Saksikan tayang video menarik berikut ini:
Fakta Terbaru Dinkes
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengungkapkan fakta baru perihal Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. Fakta tersebut diketahui Koesmedi setelah dia mendatangi RS Mitra Keluarga Kalideres pada Selasa, 12 September kemarin.
Koesmedi mengungkapkan, pihak RS Mitra Keluarga Kalideres ternyata pernah menagih uang ke BPJS Kesehatan untuk membantu pasien gawat darurat meski belum bekerja sama.
Namun, hal tersebut tidak dilakukan RS Mitra Keluarga Kalideres kepada bayi Debora, yang saat itu sedang memerlukan penanganan darurat hingga akhirnya meninggal dunia karena tidak tertolong.
"Walaupun belum bekerja sama dengan BPJS, tapi (RS Mitra Keluarga Kalideres) sudah beberapa kali menagih ke BPJS dengan cara seperti itu. Kenapa dengan pasien ini (bayi Debora) tidak diperlakukan seperti itu?" ujar Koesmedi di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Dia menjelaskan, RS Mitra Keluarga Kalideres pernah menagih biaya penanganan medis pasien BPJS yang dalam kondisi darurat ke BPJS Kesehatan.
Artinya, pihak RS Mitra Keluarga Kalideres sudah mengetahui bahwa biaya penanganan medis pasien BPJS darurat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, meski rumah sakit itu belum bermitra.
"Dalam kasus sebelumnya, pasien BPJS di RS Mitra Keluarga Kalideres memang tidak dimasukkan ke ruang PICU seperti yang seharusnya diterima bayi Debora. Namun, pasien BPJS itu menerima perawatan di ruang kesehatan lain, bahkan sampai dirawat inap," ujar Koesmedi.
"BPJS pernah menerima pasien yang ditagihkan sampai dirawat tiga-empat hari, itu pernah," ujar dia.
Advertisement