Sukses

Basaria: Jangan Sampai Semua Bupati Pindah Kantor ke KPK

Semenjak KPK berdiri pada 2004 hingga September 2017, penyidik telah menangkap 81 kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi. Kali ini, Bupati Batubara Sumatera Utara OK Arya Zulkarnaen yang ditangkap tim Satgas KPK lantaran menerima suap proyek infrastruktur.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan berharap tidak ada lagi kepala daerah yang tertangkap tangan dan terjerat kasus korupsi. Dia tidak ingin para kepala daerah berkumpul dan berkantor di Gedung KPK.

"Harapan terakhir, kita tidak ingin semua bupati pindah ke kantor KPK di Kuningan," ujar Basaria di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/09/2017).

Untuk melakukan pencegahan, kata dia, KPK telah melakukan sejumlah hal. Salah satunya dengan menggandeng sejumlah daerah, seperti di Bandung dan Surabaya.

Mereka bersama pemerintah setempat menerapkan aplikasi pencegahan korupsi.

"Harapan kita dengan aplikasi ini, tidak terjadi kembali. Tapi secanggih apa pun aplikasi dan teknologi yang diberikan, terap yang mengendalikan adalah manusia," tutur Basaria.

Dia juga menyesalkan masih adanya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Menurut Basaria, KPK telah gencar melakukan upaya pencegahan dan pengawasan di daerah-daerah.

Semenjak KPK berdiri pada 2004 hingga September 2017, penyidik telah menangkap 81 kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota terkait pusaran korupsi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

OTT Terbaru

KPK menangkap delapan orang, termasuk Bupati Batubara, Rabu, 13 September 2017. KPK lalu menetapkan lima orang di antaranya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di lingk‎ungan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

‎Mereka adalah Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, Kadis PUPR Batubara Helman Herdady, pemilik dealer mobil di Kabupaten Batubara Sujendi Tarsono, serta dua kontraktor yakni, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Pada OTT ini, KPK total mengamankan Rp 346 juta. Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur.

Basaria menjelaskan, fee Rp 4,4 miliar ini berasal dari dua kontraktor, yaitu Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Dari Maringan diduga pemberian fee sebesar Rp 3,2 miliar terkait pembangunan jembatan Sentan yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.

"Sementara dari kontrakror SAZ (Syaiful Azhar), diduga pemberian fee sebesar Rp 400 juta dari Syaiful terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar," terangnya.

Sebagai pihak diduga pemberi Maringa dan Syaiful disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, sebagai pihak diduga penerima OK Arya, Sujendi dan Helma disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.