Sukses

KPK: OTT di Banjarmasin Terkait Suap Pembahasan Perda

KPK menangkap lima orang dari unsur DPRD Kota Banjarmasin, BUMD, dan swasta dalam operasi tangkap tangan di Banjarmasin.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang berlangsung pada Kamis, 14 September 2017 malam.

"Kami konfirmasi benar, Tim KPK telah melakukan OTT di Banjarmasin kemarin menjelang malam," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Jumat (15/9/2017). 

Agus menyatakan dalam operasi tersebut, pihaknya menangkap lima orang dari unsur DPRD Kota Banjarmasin, BUMD, dan swasta.

"Diduga telah terjadi transaksi terkait dengan pembahasan peraturan daerah setempat. Tim juga mengamankan sejumlah uang," ungkap Agus.

Saat ini, kata Agus, pihak-pihak yang diamankan itu telah dibawa ke Polda Kalimantan Selatan. Hingga sekarang, pemeriksaan sedang berlangsung. Mereka segera akan dibawa ke KPK, Jakarta, untuk tahapan lebih lanjut.

"Dalam waktu maksimal 24 jam, status pihak-pihak yang diamankan akan ditentukan," kata Agus seperti dilansir dari Antara.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

 

2 dari 2 halaman

OTT Bupati Batubara

KPK sebelumnya juga telah mengamankan delapan orang, termasuk Bupati Batubara, Rabu 13 September 2017.

KPK lalu menetapkan lima orang di antaranya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di lingk‎ungan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

‎Mereka adalah Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, Kadis PUPR Batubara Helman Herdady, Pemilik Dealer Mobil di Kabupaten Batubara Sujendi Tarsono, serta dua kontraktor yakni, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Pada OTT ini, KPK total mengamankan Rp 346 juta. Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK