Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait korupsi e-KTP. Keenam orang tersebut akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
"Enam orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (15/9/2017).
Baca Juga
Mereka adalah PNS atau Kepala Seksi Biodata NIK dan Kartu Keluarga Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapi,l Kurniawan Prasetya Atmaja, PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri, Fajar Kurniawan.
Advertisement
Kemudian, Mulyadi yang merupakan mantan sopir eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, Made Oka Masagung, Monny dan Lulu yang masing-masing merupakan karyawan dan pihak swasta.
Dalam perkara ini, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pihak yang bersama-sama merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Ketua Umum Partai Golkar tersebut diduga sebagai kuci anggaran di DPR.
Setya Novanto juga disebut menerima bancakan e-KTP sebesar 11 persen atau sekitar Rp 574 miliar. Novanto tak terima dengan penetapan tersangka dirinya oleh KPK dan tengah melakukan pra-peradilan di PN Jakarta Selatan.
Saksikan video di bawah ini:
Â
Mengadu ke DPR
Ketua DPR Setya Novanto meminta Pimpinan DPR untuk menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaannya. Novanto berharap agar Pimpinan DPR meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut hingga praperadilan usai.
Surat permohonan tersebut disampaikan langsung kepada KPK melalui Kepala Biro Kepemimpinan Sekretariat Jenderal DPR Hany Tahapary.
"Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK untuk menunda pemeriksaan pemanggilan saudara Setya Novanto hingga praperadilan usai," ujar Hani di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Dalam surat tersebut, disisipkan pula berkas praperadilan yang diajukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Budi Gunawan. Budi ketika itu menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Semua pihak termasuk KPK, kata Hani, menahan diri untuk tidak melakukan pemeriksaan sampai putusan praperadilan keluar. Hal tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
"Jadi harus saling menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Hal tersebut agar tidak ada yang dirugikan," kata Hani.
Advertisement