Patroli, Jakarta - 12 hari sudah kematian bayi bernama Tiara Debora Simanjorang berlalu. Kematiannya yang diduga akibat terganjal birokrasi rumah sakit yang berbelit. Setelah mendengar keterangan berbeda dari RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat, tempat Debora dirawat.
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Jumat (15/9/2017), pascakejadian Dinas Kesehatan DKI Jakarta membentuk tim pencari fakta. Tim yang berjumlah 19 orang dari berbagai instansi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kemenko PMK.
Hasil investigasi akan menentukan sanksi yang diberikan kepada rumah sakit bila terbukti bersalah. Sanksinya bisa peringatan lisan, peringatan tertulis, hingga pencabutan izin rumah sakit.
Kepolisian juga terus bergerak meskipun belum ada laporan dari pihak keluarga karena kasus ini bukan merupakan delik aduan dan polisi memastikan adakah pelanggaran hukum yang dilakukan pihak rumah sakit.
Dinkes Bentuk Tim Investigasi Terkait Kematian Bayi Debora
Dinas Kesehatan DKI Jakarta membentuk tim investigasi untuk mencari fakta terkait kematian bayi Tiara Debora Simanjorang.