Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Elza Syarief meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Elza sedianya akan diperiksa atas laporan yang dibuat oleh anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Akbar Faizal.
Elza mengutus tim pengacaranya ke Bareskrim Polri pada Jumat (15/9/2017) untuk menyampaikan hal tersebut.
Pengacara Elza Syarief, Kapitra Ampera, mengatakan, Elza Syarief dipanggil untuk diperiksa pada Senin, 18 September 2017. Hanya saja, kliennya tidak bisa memenuhi panggilan.
Advertisement
"Bu Elza diundang, karena hari ini berangkat ke Seoul, maka kami yang mewakili," kata Kapitra di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).
Menurut dia, laporan terhadap kliennya masih dalam tahap penyelidikan. Karena tidak bisa menghadiri panggilan penyidik, sambung dia, kliennya meminta penjadwalan ulang.
"Kita mendahului, untuk dijadwalkan ulang. Ini baru penyelidikan," ucap Kapitra.
Sementara pengacara Elza lainnya, Vidi Galenso Syarif, mengatakan, pihaknya juga akan menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dari Bareskrim.
Kedatangannya ke lembaga antirasuah, kata Vidi, untuk meminta perlindungan kepada KPK. Sebab, Elza Syarief masih menjadi saksi dalam kasus dugaan keterangan palsu dengan tersangka Miryam S Haryani.
"Setelah jumatan kami akan ke KPK untuk meminta perlindungan," ucap Vidi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Laporan Akbar Faisal
Anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Akbar Faizal, mendatangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, untuk melaporkan pengacara Elza Syarief. Laporan tersebut telah tercatat dengan LP/865/VIII/2017/BARESKRIM.
Menurut dia, pelaporan itu terkait kesaksian Elza saat sidang Miryam S Haryani, Senin 21 Agustus 2017, dalam kasus pemberian kesaksian palsu.
"Saat memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah, saksi menyebut saya dan beberapa anggota DPR telah menekan Miryam. Itu tidak benar," ucap Akbar di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 28 Agustus 2017.
Elza Syarief dilaporkan dengan Pasal 242 KUHP karena kesaksian palsu, pemberian kesaksian tidak benar menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1990 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP perbuatan fitnah, serta pencemaran nama baik pada Pasal 310 KUHP.
Advertisement