Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pakar Golkar, Agung Laksono, mengusulkan agar Indra J Piliang mengundurkan diri dari partai. Dia menilai tindakan Indra sangat memalukan.
"Sebaiknya dia tidak lagi melanjutkan tugas-tugas. Sebagai anggota dewan pakar tentunya diminta untuk berhenti dan nonaktif," ucap Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).
Baca Juga
Agung meminta kasus yang menjerat salah satu kader Partai Golkar itu dapat diproses dengan semestinya. Dia berharap, kelakuan Indra J Piliang tidak dicontoh oleh masyarakat.
Advertisement
"Apakah mau direhabilitasi atau tidak, saya serahkan kepada pihak yang berwajib. Beliau ini juga sosok tokoh Golkar yang banyak dekat dengan kalangan muda, supaya tidak dijadikan contoh," papar Agung.
Sebelumnya, Indra J Piliang ditangkap bersama kedua rekannya, yakni RF dan MIJ di sebuah tempat karaoke di Taman Sari, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. "Iya benar, Rabu 13 September pukul 19.30 WIB," ucap Argo dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Kamis (14/9/2017).
Dari pengamanan polisi, ditemukan tiga barang bukti, yakni satu set bong (alat isapsabu), cangkong bekas pakai, satu plastik bekas pakai, dan satu korek gas.
Ketiga orang tersebut, kata Argo, juga dinyatakan positif pengguna dari hasil tes urine dilakukan. "Mereka positif," jelas Argo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rehabilitasi
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya tidak menahan politikus Partai Golkar Indra J Piliang. Karena tidak ditemukan barang bukti narkoba, saat penangkapan tim sukses pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno itu.
"Aturan undang-undang yang kita jalankan, aturannya kalau tidak ada barang bukti kan direhab, ya. Assessment dulu nanti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (15/9/2017).
Argo menjelaskan, pihaknya akan berkordinasi dengan Badan Narkotika Kota (BNK), terkait tempat rehabilitasi narkoba untuk Indra.
"Jika assessment sudah keluar, kita serahkan ke BNN," ujar dia.
Sementara, dua rekan Indra J Piliang, yakni RF dan MIJ, juga akan menjalani proses yang sama. Kendati, rehabilitasi narkoba ini bukan alasan untuk menghentikan proses hukum yang berlaku terhadap ketiganya. "Iya rehab juga, ya proses hukum tetap," Argo menandaskan.
Advertisement