Sukses

Hanura Setuju Masa Kerja Pansus Angket KPK Diperpanjang

Sekjen Partai Hanura Sarifuddin Sudding beralasan penambahan waktu satu kali sidang dimungkinkan dalam tata tertib DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Partai Hanura Sarifuddin Sudding tidak mempermasalahkan bila masa kerja pada Pansus Hak Angket KPK diperpanjang. Kerja Pansus KPK, menurut dia, seperti proses pemeriksaan yang memerlukan penyelidikan mendalam.

Masa kerja Pansus Hak Angket KPK sendiri akan selesai hingga 28 September 2017.

"Jadi saya kira tidak ada masalahnya kalau diperpanjang," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).

Dia beralasan penambahan waktu satu kali sidang dimungkinkan dalam tata tertib DPR. Hal itu berlaku bagi panitia kerja (Panja) atau pun panitia khusus (Pansus).

"Artinya ketika itu masalah dalam batas waktu uang ditentukan dan perlu penambahan waktu, itu dimungkinkan," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kehadiran KPK

Kendati begitu, Partai Hanura juga menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir dalam rapat Pansus. Hal itu, untuk mengkonfirmasi temuan yang didapat Pansus.

"Supaya bisa terkonfirmasi dengan baik. Hasil temuan oleh pansus, saya kira sangat baik dan elok kalau KPK hadir memberikan satu jawaban terhadap hal yang ingin dipertanyakan oleh Pansus," paparnya.

Sudding menilai, nantinya konfirmasi dan jawaban KPK lebih mempermudah pansus dalam memberikan rekomendasi.

"Saya kira kalau sudah terkonfirmasi dan ada jawaban yang diberikan, saya kita pansus tinggal memberikan rekomendasi," jelas Sudding.