Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap terkait persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin sebesar Rp 50,8 miliar.
KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut. Mereka adalah Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD Andi Effendi sekaligus Ketua Pansus Raperda, Direktur Utama PDAM Banjarmasin Muslih, dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasin Trensis.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kronologi penangkapan keempat orang tersebut. Pada 11 September 2017, Muslih meminta uang kepada PT CSP untuk menyediakan dana Rp 150 juta dan akan diserahkan kepada Trensis.
Advertisement
Pada 12 September 2017, uang Rp 150 juta tersebut diserahkan kepada Trensis dan langsung disimpan di dalam brangkas. Selang dua hari, Muslih memerintahkan Trensis untuk mengambil uang di brankasnya sebesar Rp 100 juta.
"Lalu M (Muslih) meminta uang Rp 5 juta untuk dirinya sebagai pengganti pemberian terdahulu kepada IRS (Iwan Rusmali)," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Di hari yang sama, yakni 14 September 2017 sekitar pukul 11.00 WITA, Trensis memberikan uang Rp 45 juta kepada Andi Effendi di kantor DPRD Banjarmasin. Kemudian, tak lama berselang Andi menemui Trensis untuk mengambil sisa uang, sekitar Rp 50 juta.
"Sekitar pukul 18.50 WITA, tim mengamankan T di kantor PDAM. Tim juga mengamankan uang Rp 30,8 juta," terang Alex.
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:
Dibawa Ke Polda
Kemudian, tim penindakan KPK juga mengamankan Muslih di lokasi yang sama dan membawa keduanya ke Polda Kaimantan Selatan.
Setelah itu, tim menuju kediaman Andi dan Iwan untuk mengamankan mereka dan membawa mereka menuju Polda Kalsel.
"Dalam OTT ini, KPK amankan uang tunai Rp48 juta. Uang itu diduga bagian dari Rp150 juta, yang diterima Dirut PDAM, dari pihak rekanan," tutur Alex.
Ia mengatakan, dalam OTT di Banjarmasin, tim KPK menangkap enam orang di sejumlah lokasi. Mereka di antaranya Iwan Rusmali, Andi Effendi, Muslih, Trensis dan dua anggota DPRD Banjarmasin lainnya Achmad Rudiani dan Heri Erward.
Namun, Achmad Rudiani dan Heri Erward dilepas dan masih berstatus sebagai saksi.
Advertisement