Liputan6.com, Jambi - Sejumlah apotek dan toko obat di Kota Jambi didatangi petugas dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi bersama dengan petugas dari Ditreskrimsus Polda Jambi, Jumat siang, 15 September 2017.
Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Sabtu (16/9/2017), kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran obat-obatan terlarang, seperti pil PCC atau Paracetamol, Cafeine, Carisoprodol, yang baru-baru ini menelan banyak korban.
Baca Juga
Meski tidak menemukan target operasi berupa obat-obat terlarang, namun petugas justru menemukan berbagai jenis obat-obatan yang dikemas ulang dan dijual bebas oleh pihak apotek.
Advertisement
Meski tidak tergolong dalam obat berbahaya, namun cara penjualan obat yang dikemas ulang yang dijual bebas tanpa menggunakan resep dokter tidak diperbolehkan.
Sementara pemilik apotek mengakui menjual obat-obatan tersebut sesuai dengan permintaan konsumen yang sebelumnya sudah berobat di puskesmas.
Konsumen biasanya datang sambil membawa contoh, padahal jika kembali ke puskesmas, obat-obatan tersebut diberikan secara gratis. Namun banyak warga yang enggan mengantre lama di puskesmas sehingga membawa contoh obat dan memilih membelinya di apotek.
Oleh petugas, ribuan butir obat-obat yang dikemas ulang tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air.
Sementara di Bengkulu, BPOM berhasil menyita puluhan ribu obat daftar G dan obat-obatan tradisional berbagai merk yang berbahaya, diperjualbelikan bebas di tengah masyarakat tanpa menggunakan resep dokter.
Ribuan jenis obat-obatan beragam merk ini disita dalam razia yang digelar sejak Juli hingga awal September lalu. Semuanya merupakan obat keras yang mengandung bahan kimia obat dalam dosis tinggi.