Liputan6.com, Jakarta: Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyerahkan dokumen tambahan untuk kasus Sisminbakum ke penyidik kejaksaan agung. Namun Jaksa Agung Basrief Arief mengaku belum membaca dokumen tambahan tentang Keputusan Presiden (Keppres) pergantian Yusril terkait kasus sisminbakum.
"Keppres belum saya lihat laporannya. Sampai tadi pagi hasil pemeriksaanya belum disusun secara menyeluruh" kata Basrief usai salat Jumat di Kompleks Kejaksaan Agung, RI. Jumat (3/12).
Untuk itu Basrief, akan melakukan gelar perkara dan meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melaksanakannya.
"Nanti saya minta Jampidsus memaparkan secara teknis dengan melalui gelar perkara, apakah Yusril itu benar apa adanya, baru Kejaksaan Agung menyampaikan sikap," tegasnya.
Dalam Keppres tersebut Yusril dituduh telah menyalahgunakan kewenangan, padahal posisinya sebagai menkum HAM telah diganti berdasarkan dokumen yang diserahkan Yusril tersebut tentang penggantian Menteri Hukum dan HAM pada zaman Abdurahman Wahid.
Berkas tersebut berhubungan dengan penandatanganan kesepakatan pembagian akses fee 60-40, antara Dirjen AHU dan KPPDK dari fee 10 persen yang dibagi oleh PT Sarana Rekatama Dinamika.(MEL)
"Keppres belum saya lihat laporannya. Sampai tadi pagi hasil pemeriksaanya belum disusun secara menyeluruh" kata Basrief usai salat Jumat di Kompleks Kejaksaan Agung, RI. Jumat (3/12).
Untuk itu Basrief, akan melakukan gelar perkara dan meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melaksanakannya.
"Nanti saya minta Jampidsus memaparkan secara teknis dengan melalui gelar perkara, apakah Yusril itu benar apa adanya, baru Kejaksaan Agung menyampaikan sikap," tegasnya.
Dalam Keppres tersebut Yusril dituduh telah menyalahgunakan kewenangan, padahal posisinya sebagai menkum HAM telah diganti berdasarkan dokumen yang diserahkan Yusril tersebut tentang penggantian Menteri Hukum dan HAM pada zaman Abdurahman Wahid.
Berkas tersebut berhubungan dengan penandatanganan kesepakatan pembagian akses fee 60-40, antara Dirjen AHU dan KPPDK dari fee 10 persen yang dibagi oleh PT Sarana Rekatama Dinamika.(MEL)