Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan membuat peraturan gubernur (pergub) yang mewajibkan seluruh rumah sakit swasta bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Meskipun begitu, belum ada undang-undang yang mewajibkan hal tersebut.
Djarot berharap, pergub yang akan dibuatnya dapat mencegah kasus bayi Debora kembali terjadi.
"Makanya Pak Koesmedi (Kepala Dinas Kesehatan DKI) siapkan semua rumah sakit swasta gabung BPJS Kesehatan," ucap Djarot di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2017).
Advertisement
Mantan Wali Kota Blitar itu menyatakan, pembentukan pergub tersebut akan diselesaikan sebelum ia menyelesaikan jabatannya memimpin di Ibu Kota.
"Akan selesailah selama dua minggu sebelum akhir masa jabatan. Ini dengan kekhususan Jakarta. Kita bisa keluarkan pergub karena apa karena tujuannya melayani warga Jakarta," papar dia.
Djarot menyatakan, berdasarkan peraturan, sebenarnya rumah sakit swasta mempunyai komposisi 20 persen untuk pelayanan kelas 3.
"Sekitar 4 juta orang sudah terima BPJS, asalkan mereka mau masuk ke kelas 3. Oleh sebab itu, kami dorong supaya tidak ada terjadi kasus seperti kemarin," jelas Djarot.
Saksikan video di bawah ini:
Â
Kasus Bayi Debora
Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membentuk tim investigasi, untuk mengungkap kematian bayi Tiara Deborah Simanjorang alias Debora.
Tim akan dipimpin Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Pemprov DKI Jakarta, Tienke Maria Margaretha.
"Tim berjumlah 19 orang dan akan mulai bekerja pada Jumat, 15 September," ujar Tienke, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Dia menjelaskan, tim investigasi akan memanggil dan meminta keterangan para saksi. Tim juga akan memeriksa dokumen dan data informasi elektronik dari saksi maupun ahli.
"Investigasi akan dilakukan dari segi medis, manajemen, maupun administrasi. Kemudian melaporkan hasil investigasi kepada Pemprov DKI," kata dia.
Sementara, Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit DKI Jakarta, Supriyantoro mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah lebih dulu menginvestigasi kasus bayi Debora.
Menurut Supriyantoro, Kemenkes ingin menemukan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan RS Mitra Keluarga Kalideres yang baru berdiri dua tahun itu. Karena itu, Kemenkes meminta Dinkes Pemprov DKI Jakarta kembali melakukan investigasi.
"Justru, Kemenkes meminta Dinkes untuk lakukan audit. Kemenkes baru akan memberikan sanksi, berupa sanksi administratif. Itu sebabnya dilakukan investigasi, agar data-data yang ada akan menjadi bahan dasar untuk dilakukan klarifikasi langsung ke masing-masing pihak," kata Supriyantoro saat dihubungi pada kesempatan berbeda.
Advertisement