Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto mengatakan, untuk mengatur peran TNI menghadapi terorisme, jangan terlalu detail diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.
"Kita katakan jangan terlalu detail. Karena kalau terlalu detail, berarti justru membatasi gerakan-gerakan lawan terorisme yang kemungkinan sangat beragam variabelnya. Tidak mungkin dikejar dengan detailing dalam satu undang-undang," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Jumat 15 September 2017.
Baca Juga
Dia menuturkan, pemerintah memberikan gambaran ruang yang cukup luas untuk manuver TNI bersama polisi, sehingga membentuk satu sinergi yang kuat.
Advertisement
"Yang penting jangan langkahi prosedur. Yang penting tugas pokok dapat dilaksanakan. Karena melawan teroris, dia (teroris) enggak pakai aturan. Mereka bebas bergerak, menyerang, beraksi. Kalau kita terpaku pada aturan sangat kaku, kita enggak bisa menyelesaikan masalah itu," ungkap Wiranto.
Karena itu, kata dia, kesepakatan pemerintah dengan Panja DPR RI mendesak agar revisi UUÂ Terorisme tersebut cepat selesai, sehingga dapat digunakan.
Soal wacana perpres untuk mengatur lebih rinci peran TNI dalam menangani terorisme, dia masih enggan menjelaskan secara detailnya.
"Kalau dibutuhkan ke sana, kita buatlah. Kita pokoknya jangan kaku melawan sesuatu yang bersifat borderless (tanpa batas), enggak ikut aturan atau undang-undang. Kita luwes saja," tandas Wiranto.
Pelibatan TNI Tangani Teroris
Ketua Panja Revisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme Muhammad Syafi'i, memastikan, pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme. Ia mengatakan DPR maupun pemerintah sudah menyepakatinya.
Hal ini ia sampaikan usai menghadiri rapat tertutup di Kemenko Polhukam. Dalam kesempatan itu, ia membahas revisi UU tersebut bersama Menteri Wiranto.
"Antara Panja DPR dan Wiranto sepakat bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris sesuatu yang tidak lagi diperdebatkan. Di UU Terorisme ini kita pastikan TNI terlibat dan bukan BKO (Bawah Kendali Operasi)," kata Syafi'i di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 15 September 2017.
Dia menuturkan, pelibatan itu akan diatur lebih rinci dalam peraturan presiden (perpres). Dengan begitu, keterlibatan TNI tidak akan menjadi masalah.
Â
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement