Sukses

Djarot: Tidak Usah Babibu, Langsung Tutup Diskotek Diamond

Djarot mengaku telah memanggil Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Yani Wahyu untuk langsung menutup Diskotek Diamond.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menginstruksikan jajarannya untuk menutup tempat karaoke dan diskotek Diamond di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. 

Perintah penutupan itu setelah Satuan Ditnarkoba Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap politikus Partai Golkar Indra J Piliang di ruang Karaoke karena terbukti memakai narkoba.

"Tutup. Segel sementara, tutup permanen," tegas Djarot di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2017).

Dia menjelaskan, pihaknya telah memanggil Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Yani Wahyu untuk langsung menutup Diskotek Diamond.

Mantan Wali Kota Blitar itu beralasan, dengan adanya peredaran obat-obatan terlarang, tidak memerlukan pemberian surat peringatan satu dan selanjutnya, tapi harus dengan penindakan tegas berupa penutupan. 

"Enggak usah lama-lama kalau begini, langsung tutup. Tidak usah babibu," jelas Djarot.

Sebelumnya, Politikus Partai Golkar, Indra J Piliang diamankan oleh Satuan Ditnarkoba Polda Metro Jaya, dia diamankan bersama kedua rekannya, yakni RF dan MIJ di sebuah tempat karaoke di Taman Sari, Jakarta Barat.

 

2 dari 2 halaman

Sabu dari Karyawan Diamond

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sumber narkoba yang dikonsumsi politikus Partai Golkar Indra J Piliang berasal dari pihak internal Karaoke Diamond. Pihak internal tersebut kini tengah diamankan dan diperiksa Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

"Sumber karyawan di situ, dia sudah diamankan satu orang, sedang kita dalami," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Dari pengakuan yang bersangkutan, lanjut Argo, barang tersebut didapat dari sumber lain lagi. "Sumber barang disebut dapat dari orang lain lagi," sambung dia.

Indra J Piliang diamankan bersama dua rekannya, RF dan MIJ mengonsumsi narkoba sebanyak 1 gram sabu. Kini, ketiganya akan menjalani proses rehab dengan assesment terlebih dulu di Badan Narkotika Kota (BNK).

"Aturan undang-undang yang kita jalankan, aturannya kalau tidak ada barang bukti kan direhab ya. Assessment dulu nanti," tutur Argo.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: