Liputan6.com, Jakarta - Panja Revisi UU Terorisme bersama pemerintah, melalui Kemenko Polhukam mewacanakan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme. Menurut Ketua Panja Muhammad Syafi'i, Perpres ini semakin memperjelas frasa di Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Pasal 7 ayat 2 UU 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatakan, ada 14 operasi militer selain perang. Salah satunya pemberantasan teroris. Tapi operasionalnya harus dengan keputusan politik. Nah keputusan politik dimaksud waktu pembentukannya dulu sangat eforia sekali. Setiap mau ambil keputusan harus lapor DPR," kata Syafi'i di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Baca Juga
Dia mengatakan, melihat eskalasi teroris hari ini, tidak mungkin setiap pengambilan keputusan pelibatan TNI dalam menangani terorisme harus melapor DPR terlebih dahulu. Oleh karena itu, supaya ada keputusan politik yang kemudian tetap dijadikan rujukan dalam pelibatan TNI, pemerintah harus segera mengeluarkan Perpres. Penerbitan Perpres juga agar tidak ada tumpang tindih peraturan.
Advertisement
"TNI punya UU sendiri dan di dalam UU-nya sudah mengatur tentang itu. Kalau kita merinci pelibatan di UU ini (UU Terorisme) kita khawatir akan redundant (tumpang tindih) dengan UU TNI itu sendiri. Makanya penegasan pelibatan TNI ada di UU ini (UU Terorisme), tapi rincian kita kembalikan pada peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini merujuk pada Peraturan Presiden," tegas Syafi'i.
Dia menilai, dengan UU TNI, sudah bisa menjadi pintu bagi Presiden memberikan keputusan politik bagi TNI terlibat penanganan terorisme, tanpa harus juga ke DPR. Akan tetapi agar tidak simpang siur, maka perlu diatur.
"Bagaimana ini? Makanya kita ingin ada keputusan politik yang baku. Itulah Perpres," pungkas politikus Partai Gerindra itu.
Â
Saksikan video di bawah ini:
Â
Â
Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. Operasi militer untuk perang.
b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatisme bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Â
Advertisement