Liputan6.com, Jakarta Dari 68 korban penyalahgunaan PCC hampir seluruhnya telah diizinkan pulang setelah menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit. Termasuk 54 orang korban yang sempat dititipkan di Rumah Sakit Jiwa Kendari, Sulawesi Tenggara.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Minggu (17/9/2017), atas kejadian itu, Kemenkes berkoordinasi dengan para pihak seperti kepolisian, BNN, Balai POM, rumah sakit, dan Muspida. Kementerian Kesehatan meminta segera dibentuk tim khusus untuk memberantas peredaran obat berbahaya.
Tim Penyidik Polda Sulawesi Tenggara juga menelusuri asal usul beredarnya obat terlarang PCC yang telah meminta 2 korban jiwa serta 68 korban lainnya. Dalam kasus ini, tercatat 68 orang dilarikan ke rumah sakit setelah terserang efek pil terlarang PCC. 2 di antara korban akhirnya meninggal dunia.
Advertisement
Sementara sejauh ini, 9 orang tersangka dengan latar belakang beragam telah ditangkap