Liputan6.com, Jakarta Kini, perusahaan tak perlu susah payah memenuhi kewajiban wajib lapor atas kondisi ketenagakerjaannya secara manual ke Kementerian Ketenagakerjaan. Pekan lalu, Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan fasilitas penerimaan laporan secara online www.wajiblapor.kemnaker.go.id.
"Fasilitas ini mempermudah perusahaan melaporkan kondisi ketenagakerjaannya. Dengan online, laporanbisa dilakukan secara cepat, mudah, murah,” kata Mentri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri saat meluncurkan fasilitas Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online, di Hotel Grand Asrilia Bandung, pekan lalu.
Baca Juga
Selain mempermudah perusahaan melapor, sistem online juga mempermudah pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan.
Advertisement
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, perusahaan berkewajiban melaporkan perihal perusahaanya kepada Kementrian Ketenagakerjaan. Laporan meliputi pendirian, penghentian, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaannya.
Tiap tahun, perusahaan juga wajib melaporkan kondisi ketenagakerjaan, antara lain berisi identitas perusahaan, jumlah pekerja, jabatan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan atau jaminan sosial tenagakerja, lowongan kerja, berapa jumlah pekerja asing, dan sebagainya.
Menurut Menaker, sistem pelaoran secara online meruakan respon atas perkembangan teknologi, dimana birokrasi juga harus melakukan terobosan penyesuaian layanan. Tinggalkanlah cara tradisional, beralih ke modern guna mempermudah pelayanan sekaligus mempermudah stakeholder melaksanakan kewajiban.
Saat terjadi perubahan yang dahsyat di tengah masyarakat sebagai dampak teknologi digital, lanjut Menaker, birokrasi tidak bisa bekerja begitu-begitu saja. Semuanya harus meletakkan situasi perubahan yang terjadi dalam situasi persaingan yang inovatif.
"Di era persaingan, kinerja harus melebihi standar. Jika tidak bekerja di atas standar maka akan kalah," ujar Menaker.
(*)