Sukses

Pansus Hak Angket KPK Siap Laporkan Hasil Kerjanya

Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melaporkan hasil kerjanya selama 60 hari.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melaporkan hasil kerjanya selama 60 hari. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu.

"Kerja Pansus KPK akan melaporkan hasil kerja 60 hari. Kerja pansus angket melakukan penyelidikan dan pendalamanan atas laporan masyarakat terhadap Pansus Angket KPK," ujar Masinton di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (18/9/2017).

Menurut dia, kinerja pansus tidak perlu diragukan. Pansus telah bekerja, baik melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) di DPR maupun melakukan kunjungan-kunjungan ke luar.

"Pansus sudah melakukan rapat, baik rapat RDP di DPR RI, melakukan kunjungan ke lapangan, juga melakukan rapat di luar seperti BPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Rupbasan," ucap Masinton.

Dengan begitu, menurut Masinton, pansus menemukan setidaknya empat hal terkait KPK.

"Panitia angket menemukan beberapa hal yang signifikan berkaitan empat hal soal kelembagaan, anggaran, SDM, dan penegakan hukum yang dilakukan KPK," kata Masinton.

Politikus PDIP ini menjelaskan, dari hasil temuan pansus, semuanya akan dilaporkan saat rapat paripurna 28 September 2017, sesuai dengan akhir masa kerja pansus. Namun sebelum itu, pansus akan melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden Joko Widodo.

"Sebelum paripurna akan kami sampaikan kepada Presiden, agar Presiden bisa mengkaji dan mempelajari temuan Pansus Angket KPK dalam hal menata politik hukum dan korupsi kita ke depan agar semakin kokoh dan maju," ujar Masinton.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Laporan 5 Koper

Menurut dia, laporan pansus itu akan dimasukkan dalam lima koper. Masinton menegaskan, lima koper hasil kerja pansus juga akan turut dilaporkan kepada Presiden.

"Ini sebagian yang ada dalam koper adalah data-data dan hasil temuan dari Pansus KPK yang juga akan kami sampaikan pada presiden," jelas Masinton.

Senada dengan Masinton, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi membenarkan pihaknya segera melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden.

"Kami telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, kami minta segera kirim surat ke presiden soal rapat konsultasi presiden dan Pansus, termasuk pimpinan DPR yang kami harapkan berlangsung sebelum tanggal 28 September," tegas Taufiq.