Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 20 September 2017.
Eko akan dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
Pada kasus tersebut, jaksa telah mendakwa Inspektur Jenderal Kemendes Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes Jarot Budi Prabowo.
Advertisement
"Besok kami menghadirkan Mendes (Eko Putro Sandjojo)," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Selain Menteri Desa, jaksa KPK akan menghadirkan saksi dari pihak BPK, bernama Andi Bonanganom.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Cerita Suap
Sugito dan Jarot didakwa telah memberikan uang Rp 240 juta kepada dua auditor BPK agar laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian.
Suap tersebut diberikan kepada Penanggung Jawab Pemeriksaan Objek Pemeriksaan Jakarta dan beberapa wilayah lain, Rochmadi Saptogiri melalui Ali Sadli selaku Wakil Penanggung Jawab tim.
Sekitar April 2017 lalu, tim pemeriksa BPK mengirim konsep temuan pemeriksaan atas pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2015. Hasil pemeriksaan BPK tersebut menyatakan opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Sugito kemudian menargetkan memperoleh Opini WTP pada laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
Kemudian sekitar akhir April 2017, Sugito dan Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi bertemu dengan Ketua Sub Tim I Pemeriksa BPK Chourul Anam. Pihak BPK kemudian menyarankan agar Rochmadi dan Ali diberi sejumlah uang.
Choirul kemudian menjawab Anwar soal uang yang harus diberi dalam pertemuan yang berlangsung di ruangan Sekjen kantor Kemendes PDTT Kalibata, Jakarta Selatan. Choirul Anam menjawab 'sekitar Rp250 juta'. Anwar meminta terdakwa agar memenuhinya dengan mengatakan 'Tolong diupayakan'.
Sekitar Mei 2017, Sugito bertemu Rochmadi di ruang kerjanya untuk menanyakan ihwal uang tersebut. Rochmadi pun meminta uang tersebut diberikan melalui Ali. Pertemuan tersebut dilaporkan ke Anwar dan dibicarakan dengan Kepala Biro Keuangan.
Selanjutnya, Sugito mengumpulkan para sekretaris direktorat, badan dan Inspektorat bersama Kepala biro keuangan atas sepengatahuan Anwar. Dia meminta iuran yang totalnya Rp 200 sampai Rp 300 juta. Pertemuan tersebut kemudian dipimpin oleh Jarot.
Setelah uang terkumpul dari sembilan Unit Kerja Eselon 1 (UKE 1), Sugitomenyampaikan ke Ali bahwa uang yang terkumpul akan diserahkan Jarot. Uang Rp 200 juta tersebut untuk Rochmadi dan bakal diserahkan lewat Ali.
Pada 10 Mei 2017 sore, Ali menerima uang Rp 200 juta dari Jarot. Ali meminta Choirul membawa uang yang disimpan dalam tas ke brankas ruangan Rochmadi. Dalam sidang Badan atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun 2016, terdapat temuan jumlah besar dan berulang pada 2015 soal pertanggungjawaban Pembayaran Honororium dan Bantuan Biaya Operasional kepada Tenaga Pendamping Profesional tahun 2016.
"Sebesar Rp 550.467.601.225, di mana pihak Kemendes PDTT belum seluruhnya melaksanakan rekomendasi," kata Jaksa.
Sugito meminta Jarot menyerahkan sisa uang sebesar Rp 40 juta dari setoran UKE 1 ditambah uang pribadi Jarot ke Ali. Uang diserahkan pada 26 Mei 2017, dan setelahnya dua Auditor BPK dan Jarot dicokok petugas KPK.
Advertisement