Sukses

KPK Jadwalkan Periksa Setya Novanto Besok

Febri mengatakan, berdasarkan keterangan tim KPK yang memantau ke rumah sakit, Setya Novanto tidak menggunakan selang infus maupun oksigen.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh ingin memeriksa Ketua DPR Setya Novanto pada Rabu 20 September besok.

Pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP ini akan dilakukan jika mendapatkan izin dari dokter setempat. Begitu juga terkait lokasi pemeriksaan, KPK akan melihat kondisi besok.

"Apakah terhadap SN (Setya Novanto) dapat dilakukan pemeriksaan? Disampaikan, karena perkembangannya baik, kemungkinan pemeriksaan dapat dilakukan pada Rabu ini. Namun tetap harus memperhatikan kondisi besok," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (19/9/2017).

Febri menyatakan, penyidik dan tim dokter KPK telah melihat secara langsung kondisi kesehatan Setya Novanto di RS Premiere, Jatinegara, Senin 18 September 2017.

Dia mengatakan, berdasarkan keterangan tim yang memantau ke rumah sakit, Setya Novanto tidak menggunakan selang infus maupun oksigen seperti yang dikatakan pihak Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Tim juga sudah melihat SN di ruangan melalui kaca. Karena yang bersangkutan sedang istirahat setelah dilakukan pemeriksaan kateter dan pemasangan ring," ujar Febri. 

Febri mengatakan, menurut dokter operator rumah sakit tersebut, pemeriksaan dan operasi Setya Novanto berjalan baik. Selain itu, penyidik dan tim dokter KPK juga sempat meminta izin pada dokter spesial jantung yang menangani Setya Novanto.

 

Saksikan video di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Gagal Jantung

Setya Novanto masuk RS Premiere Jatinegara pada Minggu 17 September malam. Novanto diduga dirawat karena menderita penyakit jantung dan gangguan ginjal.

Untuk memastikan kebenaran kabar tersebut, KPK mengirim penyidik dan tim dokter untuk memeriksa Novanto.

Menurut Febri, setelah dianalisis penyidik dan dokter KPK, pihaknya akan mempertimbangkan untuk meminta second opinion ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Dari sana kami akan pertimbangkan langkah lebih lanjut, apakah akan menyurati IDI untuk second opinion atau tindakan lain," tandas Febri.