Liputan6.com, Banyumas - Tim gabungan Ditnarkoba Bareskrim, Ditnarkoba Polda Jawa Tengah, dan Kepolisian Resor Banyumas menggerebek pabrik pil PCC di Ruko Jalan Raya Baturaden No 182 dan 184, Kelurahan Pabuaran Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Selasa, 19 September 2017.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri John Turman Panjaitan mengungkapkan, pabrik itu diduga mampu memproduksi ratusan ribu pil PCC dalam semalam.
"Ini merupakan pabrik yang dapat menghasilkan ratusan ribu dalam semalam," John menjelaskan.
Advertisement
Bahan-bahan pembuatan pil PCC berasal dari Cimahi. Sedangkan Purwokerto dijadikan sebagai tempat produksi. Kemudian, pengemasan dan distribusi pil PCC dilakukan di Surabaya.
Dari pengungkapan kasus di Surabaya itulah, polisi melakukan pengembangan hingga ditemukan tempat produksi ratusan ribu pil PCC yang disita di Purwokerto.
John mengemukakan, lokasi pabrik baru pindah. Sebelumnya, diduga pabrik PCC menggunakan bangunan yang seolah-olah sebagai bengkel.
Diduga, pil PCC sudah diproduksi selama enam bulan di Purwokerto. Pabrik ini diperkirakan telah menghasilkan jutaan pil PCC. "Diperkirakan sudah menghasilkan jutaan pil PCC," ucap John.
Soal persebaran pil PCC selanjutnya dari Surabaya, John menyebut masih dalam pengembangan. "Penyebaran pil PCC masih dalam pengembangan kasus," ujar John.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tangkap Satu Tersangka
John mengatakan, polisi tiba di lokasi pabrik sekira pukul 13.30 WIB. Mereka langsung menggerebek dua ruko tersebut.
Polisi menangkap terduga pemilik mesin pembuat pil PCC, atas nama BP, warga Bandung.
"Kami mengamankan, inisialnya BP, warga Bandung. Itu saja," kata dia.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 2 drum pil PCC, 1 drum pil Zenit, 9 drum bahan baku untuk membuat pil PCC, 1 unit mesin produksi, dan 2 buah oven pencetak pil dan 60 alat pengering atau oven pil PCC.
Advertisement