Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengacara bernama Muannas Alaidid kembali melaporkan akun Facebook milik Jonru Ginting terkait postingannya.
Kali ini, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya bersama dua akun lainnya, yakni akun Facebook bernama Nugra Za dan akun Twitter Intelektual Jadul, @plato_id.
Kuasa hukum Muannas, Ridwan Syaidi Tarigan mengatakan, pelaporan dibuat lantaran akun tersebut telah menyebarkan konten berbau fitnah yang menyasar kepada kliennya.
Advertisement
"Pada intinya fitnah mengatakan klien kita ini anak pimpinan PKI, ini fitnah besar, ujaran kebencian," ujar Ridwan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/9/2017).
Ridwan menjelaskan, kliennya mengetahui adanya postingan tersebut antara 1 sampai 7 September 2017. Dalam pelaporannya, Ridwan juga membawa sejumlah barang bukti, yaitu screenshot postingan akun-akun tersebut.
Tak hanya itu, Ridwan juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat permohonan kepada Polda Metro Jaya agar melakukan pencekalan terhadap Jonru.
"Kami bukan melanggar hak hidup dia, kita ingin Jonru tetap di Indonesia agar laporan klien kita berjalan. Semoga penyidik cepat bergerak dan membuat Jonru untuk dicekal," tandas Ridwan.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Pencemaran Nama Baik
Laporan yang dibuat tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/4517/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Akun Jonru diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang bermuatan kebencian berdasarkan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2017 tentang ITE.
Sebelumnya Jonru sudah dilaporkan oleh Muannas Al Aidid terkait konten yang ada di akun medsosnya.
Tak hanya itu, Jonru juga telah dilaporkan oleh seorang pengacara bernama M Zakir Rasyidin.
Advertisement