Sukses

MKD DPR Panggil Viktor Laiskodat Minggu Depan

MKD telah melakukan pertemuan internal terkait pemanggilan Victor Laiskodat.

 

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan segera memeriksa pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ketua Fraksi Nasdem Victor Laiskodat. Hal itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pertemuan internal.

"Tadi kita sudah melakukan rapat pimpinan MKD, tadi sudah disampaikan bahwa dalam rapim (rapat pimpinan) tadi sudah diputuskan mengundang para pelapor yang saat ini sedang ditangani MKD kasus perkara anggota DPR Victor Laiskodat dalam soal pidato," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Oleh karena itu, menurutnya, MKD akan memanggil Victor minggu depan. "Kita akan undang (Victor Laiskodat) ke MKD minggu depan," jelas Dasco.

Sebelumnya, dalam pidatonya di Kupang, Victor Laiskodat terekam menyerukan agar hadirin tidak memilih calon kepala daerah atau calon legislator dari partai-partai ekstremisme dan pro-khilafah, antara lain Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Ia melanjutkan, jika khilafah berdiri, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak akan ada lagi. Bahkan, semua orang Indonesia akan diwajibkan melaksanakan salat dan gereja tidak boleh lagi berdiri.

Oleh karena itu, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan Victor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Dalam laporannya, partai ini sepakat menuntut pencopotan Victor dari jabatannya sebagai wakil rakyat.

"Kami melaporkan kepada MKD, karena jabatan Beliau sebagai anggota dewan. Harapan kami tentu (Victor) dicopot dari anggota dewan," kata Wakil Ketua Umum Generasi Muda Demokrat (GMD) Nur Primawira.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Dilaporkan ke Mabes Polri

Tak hanya melaporkan Victor ke MKD DPR, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga membawa perkara ini ke polisi.

Dalam laporan bernomor LP/779/VIII/2017/Bareskrim 7 Agustus 2017 itu PKS melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Victor saat pidato politik di acara deklarasi dukungan paket calon pilkada serentak 2018 di Tarus, Kabupaten Kupang, Nusa Ternggara Timur (NTT) pada 1 Agustus 2017 lalu.

"Pidato yang nyata-nyata menurut kami ini menimbulkan permasalahan serius tentang adanya dugaan ujaran kebencian dan permusuhan yang disampaikan di hadapan kelompok orang atau massa," kata Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Selain itu, Zainudin juga menilai pidato Victor berisi dugaan pelangggaran diskriminasi terhadap ras. Karena ada isi piato dari Viktor yang sempat menyamakan PKS dengan PKI. Zainuddin melihat pidato Victor Laiskodat itu menyesatkan.

"Belum lagi kita berbicara tentang kesesatan seorang saudara Viktor bahwa kalau khilafah dengan apa pun dalilnya dia bilang itu semua orang baik dalam gereja harus salat, ini kan penyesatan luar biasa, tidak boleh seperti ini. Jadi yang menjadi poin kita seperti itu," ucap dia.