Fokus, Jakarta - Sidang kasus narkotika penyanyi dangdut Ridho Rhoma digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 19 September 2017. Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan putusan, majelis hakim memvonis putra Raja Dangdut, Rhoma Irama dengan hukuman 10 bulan penjara.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Rabu (20/9/2017), hakim juga mengharuskan pelantun Dawai Asmara itu untuk menjalani masa rehabilitasi medis di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, selama 6 bulan 10 hari. Vonis hakim diterima Ridho Rhoma dan pihak keluarga. Putusan tersebut dinilai adil.
Baca Juga
Suasana haru pecah usai pembacaan putusan. Rhoma Irama, sang ayah, sempat memeluk Ridho dan meneteskan air mata. Begitu juga dengan keluarga besar Raja Dangdut, yang ikut hadir mendengarkan keputusan majelis hakim.
Advertisement
Ridho Rhoma ditangkap di salah satu hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 25 Maret 2017 lalu. Dari tangan penyanyi dangdut tersebut, polisi menemuka sabu seberat 0,7 gram.