Liputan6.com, Jakarta Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kedua ini, pengamanan di PN Jaksel terlihat diperketat. Sejumlah petugas keamanan nampak bersiaga di depan gerbang pintu masuk pengadilan.
Pantauan Liputan6.com, Rabu (20/9/2017), di dekat pintu masuk gedung, petugas keamanan memeriksa para tamu yang datang ke Pengadilan. Petugas keamanan memeriksa data diri dan mencocokkan wajah pengunjung dengan kartu identitas.
Sejumlah aparat kepolisian pun terlihat bersiaga di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ruang sidang juga terlihat sudah dipadati oleh pengunjung dan awak media.
Advertisement
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, pengamanan yang dilakukan tidak berkaitan dengan persidangan praperadilan Setya Novanto. Menurut dia, pengamanan tersebut sudah menjadi protap pengadilan.
"Kalau di pintu akan tetap seperti itu ke depannya," kata Made saat dikonfirmasi, Rabu pagi.
Terkait adanya polisi yang menjaga, Made mengaku bahwa pihak pengadilan melakukan koordinasi pengamanan. Mereka meminta bantuan pengamanan agar persidangan di PN Jaksel berjalan dengan kondusif.
Siap Hadapi Praperadilan
Sementara itu, pihak KPK menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang dilayangkan Setya Novanto.
"Praperadilan akan kita hadapi, dan kita sangat berharap dalam proses praperadilan ini nantinya dihasilkan sesuatu yang bisa menguatkan upaya pengusutan kasus e-KTP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa 19 September 2017.
Pada sidang sebelumnya, KPK sempat meminta waktu tiga minggu untuk melengkapi bukti-bukti. Namun majelis hakim hanya memberikan waktu satu minggu. Hal tersebut tak jadi masalah bagi KPK.
"Persiapan-persiapan itu ada yang sifatnya teknis, ada yang sifatnya administrasi, ada yang sifatnya kebutuhan pemeriksaan ahli. Kita simak saja kondisi besok," terang Febri.
Setya Novanto, melalui tim advokasinya mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di PN Jaksel. Pengajuan tertanggal 4 September 2017 itu untuk menggugat atas penetapan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Pengajuan praperadilan tersebut tercatat dengan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Peradilan ini akan dipimpin oleh hakim Chappy Iskandar.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Advertisement