Liputan6.com, Tangerang - Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang menangkap Jonni Setiawan, pembunuh juragan mi ayam, di sebuah pondok pesantren di kawasan Tenjo, Tangerang, Banten, Selasa kemarin.
Seperti yang ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (20/9/2017), Jonni kini jadi tersangka pembunuhan juragan mi ayam bernama Fera Yusika Sumarna, yang ditemukan tewas di kamar kos Jonni, di Cipondoh, Tangerang, Banten, Minggu, 17 September 2017. Saat ditangkap, ponsel juragan mi ayam dikuasai Jonni. Ada pula ATM korban dan pisau dapur.
Di depan polisi, Jonni menyatakan terusik lantaran ucapan sang juragan mi ayam setelah mereka bermesraan.
Advertisement
Pengakuan Jonni kepada polisi, usai aksi biadabnya dia pulang ke rumah. Namun dia mendapati istrinya sedang bersama pria lain di dalam kamar.
Juragan mi ayam Fera ditemukan tewas terikat dengan sejumlah luka tusuk di kamar kos Jonni pada Minggu lalu. Ironisnya, baik Fera maupun Jonni, sebenarnya sudah punya pasangan resmi. Cekcok yang berakhir dengan tewasnya Fera, justru terjadi usai mereka memuaskan nafsu.